NGAWI, KABARBALI.ID – Mengambil barang yang terjatuh di jalan ternyata bisa berbuntut panjang di meja hijau.
Seorang wanita di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bernama Darwatiningsih, resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Ngawi setelah terbukti mengambil sebuah handphone milik pengendara lain yang terjatuh.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan, sehingga terdakwa tidak perlu mendekam di balik jeruji besi.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Saku Pengendara
Berdasarkan data perkara nomor 4/Pid.B/2026/PN Ngw, peristiwa ini bermula pada Kamis (21/8/2025) pagi di Jalan Desa Kedungprahu.
Saat itu, terdakwa yang sedang mengendarai motor melihat sebuah benda terjatuh dari saku pengendara di depannya.
Benda tersebut adalah handphone merek Infinix Note 40 milik korban, Raditya Pangestu.
Bukannya mengembalikan atau melapor, terdakwa justru mengambil HP tersebut dan memasukkannya ke dalam tas belanja untuk dibawa pulang.
Disimpan di Bawah Kasur
Sesampainya di rumah, HP tersebut sempat berdering berkali-kali—diduga panggilan dari pemiliknya. Namun, terdakwa justru mengabaikan dering tersebut dan memilih menyembunyikan ponsel itu di bawah kasur.
Pelarian barang bukti tersebut berakhir setelah petugas dari Polsek Padas berhasil melacak keberadaan ponsel dan mendatangi rumah terdakwa.
Darwatiningsih pun mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti kepada polisi.
Putusan Hakim: Pidana Pengawasan
Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara. Namun, hakim memberikan syarat khusus bagi terdakwa.
“Pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan syarat terdakwa harus menjalani masa pengawasan selama delapan bulan,” bunyi putusan tersebut sebagaimana dilansir dari portal berita hukum nasional.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat luas bahwa barang yang ditemukan di tempat umum tetap memiliki hak kepemilikan.
Secara hukum, tindakan menyimpan barang temuan tanpa niat mengembalikan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. (Kab).