BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah ekstrem untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA Suwung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan, mulai saat ini kebijakan “Tidak Pilah, Tidak Angkut” akan diperkuat di seluruh wilayah desa dan kelurahan di Kabupaten Badung.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Adi Arnawa saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala BPLH RI, Hanif Faisol Nurofiq, dan Gubernur Bali Wayan Koster meninjau TPS3R Abirupa Pertiwi di Desa Bongkasa Pertiwi serta TPS3R Pudak Mesari di Desa Darmasaba, Kamis (5/3/2026).
Disiplin Berbasis Sanksi dan Hadiah
Bupati Adi Arnawa menyatakan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah di tingkat hulu sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat. Ia tidak segan untuk menerapkan mekanisme sanksi bagi warga yang masih mencampur sampah organik dan anorganik.
“Strateginya adalah edukasi berbasis disiplin. Sampah organik selesai di tingkat rumah tangga, sementara anorganik wajib dipilah. Jika tidak dipilah, maka sampah tidak akan diangkut,” tegas Adi Arnawa.
Namun, tidak hanya sanksi, Pemkab Badung juga menyiapkan skema reward atau penghargaan. “Kami menerapkan keseimbangan. Warga yang disiplin memilah sampah akan mendapat reward sebagai bentuk apresiasi,” tambahnya.
Libatkan Hukum Adat: Pararem Sampah
Salah satu inovasi yang disiapkan adalah penguatan pengelolaan sampah melalui hukum adat Bali. Bupati Adi Arnawa mendorong pemerintah desa bersinergi dengan desa adat untuk menyusun Pararem (aturan adat) terkait pengelolaan sampah.
“Hal ini bisa dikolaborasikan melalui penerapan pararem untuk menegakkan komitmen pemilahan sampah. Pendekatan ini lebih efektif karena masyarakat Bali sangat menghormati lembaga adat,” pungkasnya. (Gus-Kab).