NUSA PENIDA, KABARBALI.ID – Upaya kabur lewat jalur laut gagal. Tim Opsnal Reskrim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida menangkap terduga pelaku yang melarikan anak di bawah umur setelah pengejaran dramatis di tengah laut, Jumat (19/12/2025) pagi.
Penangkapan ini menindaklanjuti laporan Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Polda Sumatera Selatan, dengan sangkaan Pasal 332 KUHP.
Dilacak dari Sumatera, Ditemukan di Lembongan
Kasus bermula dari laporan dugaan penculikan anak yang terjadi di Kabupaten OKU pada Selasa (16/12/2025). Informasi keberadaan pelaku diterima Polsek Nusa Penida pada Kamis (18/12/2025) malam, menyebutkan pelaku berada di Jungutbatu, Lembongan.
“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nusa Penida IPTU Fery Seputra.
Hasil penyelidikan menyebut terduga pelaku KS (44) bekerja di perusahaan fast boat. Saat hendak menyeberang ke Denpasar menggunakan D’Star Fast Ferry, polisi langsung melakukan pengejaran.
Fast boat bahkan sudah lepas jangkar. Tim gabungan Polsek Nusa Penida dan Pospol Lembongan mengejar menggunakan perahu kecil dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban di atas fast boat.
Korban Selamat, Pelaku Diamankan
Pelaku dan korban kini diamankan di Mapolsek Nusa Penida. Polisi memastikan korban dalam kondisi sehat dan aman.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terutama yang melibatkan anak, untuk melarikan diri lintas wilayah,” tegas IPTU Fery. (Sta/Kab).