DENPASAR, KABARBALI.ID – Media sosial di Bali kembali dihebohkan dengan kabar dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA).
Kali ini, seorang pria asal Italia berinisial JF (41) harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar setelah diduga menampar seorang warga lokal di kawasan Denpasar Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah guest house yang berlokasi di Jalan Gunung Soputan, Gg Ulun Suwi, Pemecutan Kelod, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban, Kadek R (29), yang tengah tertidur, terbangun karena mendengar keributan antara istrinya dengan terlapor (JF).
Terlapor dilaporkan merasa terganggu dengan suara bising yang ditimbulkan oleh istri korban yang saat itu sedang memasak di dapur.
Kadek R kemudian bangun dengan niat untuk melerai keributan tersebut. Namun, JF yang diduga sudah tersulut emosi justru tidak terima dan langsung melayangkan tamparan ke pipi kiri korban sebanyak satu kali.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami rasa sakit pada pipinya. Tak terima dengan perlakuan kasar WNA tersebut, Kadek R langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Denpasar guna penanganan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Denpasar mengonfirmasi bahwa kasus ini tengah dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian. Korban telah resmi membuat laporan dan telah menjalani Visum et Repertum (VER) di RS Bhayangkara.
“Petugas telah melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Saat ini, terlapor (JF) juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Sat Reskrim Polresta Denpasar,” jelas kasi Humas Polresta Denpasar.
Atas perbuatannya, WNA asal Italia tersebut terancam dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi korban serta menjaga ketertiban di wilayah hukum Kota Denpasar. (Irw-kab).