Tergiur Anak Jadi Polisi, Pedagang Klungkung Tertipu Rp503 Juta

Pedagang di Pasar Galiran, Klungkung, melapor ke Polres Klungkung setelah ditipu Rp503 juta oleh oknum yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Kasus kini diselidiki Satreskrim Polres Klungkung. (ft : Polres Klungkung).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Seorang pedagang di Pasar Galiran, Klungkung, melapor ke Polres Klungkung setelah menjadi korban dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp503 juta.

Modusnya, pelaku mengaku bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Kasus ini dilaporkan pukul 21.00 WITA, Sabtu (25/10/2025) ke SPKT Polres Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung IPTU I Dewa Komang Alit Purna Wibawa membenarkan laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung oleh Satreskrim Polres Klungkung.

“Benar, laporan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri sudah kami terima. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Dewa Komang Alit, Selasa (28/10/2025).

Terlapor Terbiasa Loloskan Orang Jadi Polisi

Berdasarkan laporan korban Ni Komang Sri Wahyuni Utami, pedagang di Pasar Galiran, peristiwa ini berawal sekitar April 2023. Saat itu, korban berkenalan dengan seorang pria bernama I Komang Oka Indrawan yang mengaku memiliki kenalan yang bisa membantu meloloskan seseorang menjadi anggota Polri.

Korban yang saat itu tengah menyiapkan anaknya, I Kadek Ricko Bagus Arya Prasetya, untuk mendaftar sebagai anggota Polri, kemudian diperkenalkan dengan seorang perempuan bernama Kadek Tuisna Kuni Wardani.

Pertemuan terjadi pada awal Mei 2023 di salah satu warung makan di kawasan Lebih, Gianyar. Dalam pertemuan itu, Kadek Tuisna meyakinkan korban bahwa dirinya “sudah biasa meloloskan orang menjadi anggota Polri” dengan syarat korban harus menyiapkan dana sebesar Rp500 juta.

Dana tersebut disebut akan dikembalikan bila anak korban gagal lolos seleksi.

“Atas iming-iming tersebut, korban merasa yakin dan menyanggupi untuk menyerahkan uang secara bertahap,” terang IPTU Dewa Komang Alit.

Dua Kali Pembayaran, Uang Tak Kembali

Korban kemudian melakukan dua kali pembayaran kepada terlapor.

  • Pembayaran pertama, dilakukan pada 6 Mei 2023 di rumah kontrakan Kadek Tuisna di Desa Batuyang, Batubulan, Gianyar, sebesar Rp250 juta tunai.
  • Pembayaran kedua, dilakukan pada 13 Juni 2023, sebesar Rp250 juta melalui setor tunai ke rekening BPD Bali Nomor 0180202163446 atas nama Kadek Tuisna Kuni Wardani.

Selain itu, korban juga menyetorkan tambahan Rp 3 juta ke rekening Mandiri 9000026593526 atas nama yang sama, dengan alasan biaya transportasi pengantaran uang ke Jakarta.

Namun, setelah anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi Rikkes Awal penerimaan Polri, korban menagih uangnya kembali. Terlapor justru beralasan dan menunda pengembalian dana hingga kini tidak ada kejelasan.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp503 juta,” ungkap IPTU Dewa Komang Alit.

Polres Klungkung kini masih mendalami laporan tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan tersebut. (Sta/Kab).

kabar Lainnya