Terobosan Baru! Bupati Buleleng ‘Bagi-Bagi’ Anggaran Lewat PIWK: Desa Kini Punya Kuasa Tentukan Pembangunan Sendiri

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra saat memberikan arahan dalam Musrenbang RKPD Tahun 2027 di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (26/3/2026).

BULELENG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi meluncurkan kebijakan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK) sebagai strategi baru dalam perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan aspirasi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan tidak sekadar menjadi usulan di atas kertas, melainkan terealisasi secara nyata.

Kebijakan tersebut dipaparkan langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) penyusunan RKPD Tahun 2027 di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (26/3/2026).

Solusi di Tengah Keterbatasan Fiskal

Dalam perencanaan tahun 2027, Pemkab Buleleng mencatat sedikitnya 261 usulan yang masuk dari berbagai kecamatan. Usulan tersebut masih didominasi oleh sektor infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga perbaikan jaringan irigasi pertanian.

Bupati Sutjidra mengakui bahwa selama ini keterbatasan fiskal daerah menjadi tantangan utama dalam memenuhi seluruh keinginan masyarakat. Oleh karena itu, PIWK dihadirkan sebagai mekanisme penganggaran yang lebih partisipatif dan tepat sasaran.

“Kita ingin aspirasi masyarakat dari masing-masing desa benar-benar terakomodasi dalam perencanaan pembangunan. Melalui pola PIWK ini, kami harapkan dapat menjawab permasalahan Musrenbang sebelumnya yang belum sepenuhnya terealisasi,” ujar Bupati Sutjidra tegas.

Mekanisme dan Skala Prioritas

Berbeda dengan pola sebelumnya, PIWK mendorong peran aktif desa dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya masing-masing. Alokasi anggaran untuk tiap kecamatan akan ditentukan berdasarkan variabel objektif, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, hingga jumlah siswa sekolah yang menjadi kewenangan daerah.

Meski memberikan ruang bagi desa, Bupati asal Desa誇e ini mengingatkan agar penggunaan anggaran tetap mengacu pada azas efektivitas dan efisiensi. Ia menekankan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikesampingkan.

“Dana yang ada harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengutamakan skala prioritas pada pemenuhan kebutuhan dasar,” tambahnya.

Dengan peluncuran PIWK ini, Pemkab Buleleng optimistis pembangunan di tahun 2027 akan lebih merata dan mampu menyentuh persoalan mendasar di pelosok desa, sekaligus memangkas hambatan birokrasi dalam perencanaan anggaran tahunan. (Kar-Kab).

kabar Lainnya