Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Kedaluwarsa, Satpol PP Klungkung Juga Temukan Milik Pemerintah

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung melakukan penertiban berbagai media promosi yang tidak berizin dan kedaluwarsa di sejumlah titik strategis wilayah Klungkung, Selasa (20/5/2025).

Penertiban ini meliputi baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang melanggar ketentuan pemasangan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, dengan mengerahkan puluhan personel ke lapangan. Penertiban difokuskan pada media promosi yang sudah melewati masa berlaku dan dipasang di tempat yang dilarang, seperti tiang listrik dan fasilitas umum.

“Kami tertibkan disepanjang Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, tidak saja milik swasta tapi yang dari pemerintah juga ditertibkan asal kadaluarsa,” kata Dewa Suwarbawa, Selasa.

Seluruh atribut promosi yang diturunkan langsung diangkut menggunakan truk Satpol PP yang telah disiapkan.

Dijelaskan, penertiban ini merupakan bagian dari tugas penegakan Peraturan Daerah sekaligus mendukung implementasi program Gubernur Bali dalam mewujudkan lingkungan bersih dan tertib melalui pembentukan tim terpadu bersih-bersih.

“Di tingkat provinsi, tim ini dikoordinasikan oleh Satpol PP Provinsi Bali, sedangkan di kabupaten dikomandoi oleh Satpol PP setempat,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa selain menyalahi aturan, baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan dapat mengganggu keindahan kota dan membahayakan keselamatan pengguna jalan karena menghalangi pandangan terhadap rambu lalu lintas.

“Kami mengimbau seluruh pihak, baik masyarakat, instansi pemerintah maupun pelaku usaha, agar mematuhi aturan pemasangan media promosi demi terciptanya lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,”pungkasnya. (Sta/Kab).

kabar Lainnya