
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Penanganan perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung periode 2014–2020, terus bergulir.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H., menerangkan persidangan lanjutan dalam perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps atas nama terdakwa I Kadek Sudarmawa, (I.K.S) yang menjabat sebagai Perbekel Desa Dawan Kaler, telah digelar dengan agenda penyampaian pledoi/nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.
“Sebelumnya, pada 8 Mei 2025, telah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp825.958.000,” jelasnya Kamis (15/5/2025).
Dikatakan, jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Dan bila harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.
Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung Nomor: R.700.1.2/345/XII/ITDA/2024 tanggal 30 Desember 2024, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.726.764.000.
Dalam proses penyidikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekéran, S.H., M.H., bersama timnya menemukan keterlibatan dua pihak lain, yakni I.W.S dan I.G.S.W, selaku distributor air minum dalam kemasan. Keduanya diduga ikut menikmati dana hasil korupsi secara melawan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 5 Mei 2025.
Iskadi menjelaskan, pada 9 Mei 2025, tersangka I.W.S diperiksa dan telah menitipkan dana Rp 292 juta lebih sesuai pengakuannya dan hasil audit Inspektorat. Dana tersebut telah disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) Kejaksaan Negeri Klungkung.
“pada 14 Mei 2025, tersangka I.G.S.W juga diperiksa dan telah menitipkan dana Rp100 juta dari total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp310.789.500. Ia juga membuat surat pernyataan untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatannya,” ungkapnya.
Dari penanganan perkara ini, total kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Klungkung hingga saat ini adalah:
Dari I.K.S: Rp297.623.000
Dari I.W.S dan I.G.S.W: Rp392.343.500
Total: Rp689.966.500 dari kerugian negara sebesar Rp1.726.764.000.
Dana yang berhasil diamankan tersebut akan digunakan sebagai pengurang kerugian negara dalam proses pembuktian di pengadilan dan akan disetor ke Kas Negara.
Kejaksaan Negeri Klungkung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami tetap berkomitmen menyelamatkan keuangan negara sebagaimana arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dan Jaksa Agung RI,” pungkas Kajari Klungkung, Dr. Lapatawe B. Hamka. (Sta/Kab).