BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai melakukan uji emisi terhadap belasan unit incinerator sebagai syarat mutlak sebelum dioperasikan secara massal. Langkah ini diambil untuk memastikan teknologi pengolahan sampah tersebut memenuhi standar lingkungan yang ketat.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menegaskan, meskipun telah mendapatkan lampu hijau secara lisan dari Menteri Lingkungan Hidup, operasional alat pembakar sampah tersebut tidak akan dilakukan secara sembarangan.
Menunggu Payung Hukum Tertulis
Plt Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, menyatakan bahwa pihaknya sangat berhati-hati dan memilih untuk menunggu izin tertulis resmi sebagai payung hukum sebelum mengaktifkan unit-unit tersebut di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Padang Seni dan PDU/TPST Mengwitani.
“Secara lisan memang sudah disampaikan bahwa incinerator di Badung dapat beroperasi kembali. Hanya kami tidak ingin gegabah mengoperasikan alat tanpa payung hukum tertulis,” ujar Rai Warastuthi kepada awak media, Senin (30/3/2026).
Proses Teknis yang Detail
Pengujian emisi ini disebut memakan waktu cukup lama karena tingkat ketelitian yang dibutuhkan. Rai menjelaskan bahwa untuk menguji satu cerobong saja, tim teknis membutuhkan waktu hingga dua hari pengerjaan. Setelah pengambilan sampel fisik di lapangan selesai, tim masih harus menunggu hasil uji laboratorium untuk verifikasi akhir.
“Kami tetap komit untuk mematuhi regulasi perizinannya secara total, apalagi kami dalam pengawasan. Satu cerobong itu menghabiskan waktu dua hari, jadi memang perlu waktu,” tambahnya.
Kondisi di Tingkat Desa
Kebijakan serupa juga berlaku bagi unit incinerator yang berada di tingkat desa atau TPS3R. Meskipun beberapa desa dilaporkan telah melakukan pengujian mandiri lebih awal, DLHK menekankan bahwa operasional penuh tetap harus menunggu hasil resmi keluar untuk menjamin keamanan lingkungan bagi warga sekitar.
Pemkab Badung berharap dengan tuntasnya proses uji emisi dan keluarnya izin tertulis, masalah penanganan sampah di wilayah tersebut dapat segera teratasi dengan teknologi yang legal dan ramah lingkungan. (Gus-Kab).