DENPASAR, KABARBALI.ID – Polemik antara Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait penonaktifan 24.401 peserta PBI JK memicu reaksi keras dari sejumlah tokoh Bali.
Anggota Komisi VIII DPR RI dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan pengamat hukum tata negara, Gede Pasek Suardika, kompak pasang badan membela kebijakan Pemerintah Kota Denpasar.
Politisi PDI Perjuangan asal Busungbiu, Buleleng ini menilai permintaan maaf Wali Kota Denpasar sebenarnya tidak perlu dilakukan secara substansi. Menurutnya, langkah Jaya Negara yang langsung menalangi iuran warga melalui APBD saat kepesertaan pusat diputus adalah tindakan heroik demi keselamatan rakyat.
“Saya kira tidak usah minta maaf. Harusnya ada apresiasi. Di Bali kita sudah Universal Health Coverage (UHC). Ketika warga butuh perawatan dan kepesertaan pusat diputus akibat sinkronisasi data, Pak Wali Kota langsung pasang badan membayarkannya. Itu luar biasa,” tegas Kariasa, Minggu (15/2/2026).
Kariasa menyentil tata kelola data di Kemensos yang dinilainya terlalu mentah saat mengambil kebijakan pemutusan. Ia mendorong agar pengelolaan data DTSEN diserahkan sepenuhnya kepada BPS agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan. “Mensos jangan terima data mentah-mentah lalu main stop kepesertaan. Itu masalahnya,” imbuhnya.
Senada dengan Kariasa, Gede Pasek Suardika menilai polemik ini lebih kepada sensitivitas komunikasi politik ketimbang kesalahan hukum. Ketua Majelis Agung PKN ini menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan, kebijakan menteri adalah cerminan visi-misi Presiden.
“Menteri itu pembantu presiden. Jadi kalau Wali Kota menyebut ada instruksi presiden, secara hukum tidak ada yang salah. Dasar hukumnya jelas, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Kalau tidak ada Inpres, tidak mungkin ada Keputusan Menteri,” ujar Pasek Suardika.
Advokat senior ini memuji langkah cepat Pemkot Denpasar yang hadir menutup celah pembiayaan kesehatan bagi 24 ribu warga melalui APBD. “Pemerintah pusat seharusnya berterima kasih karena beban negara terbantu oleh inisiatif daerah. Secara posisi dan substansi, wali kota tidak perlu minta maaf, meski secara etika pemerintahan itu bagus untuk meredam situasi,” pungkas mantan Anggota DPR RI ini. (Kri-Kab).