Tiga Tersangka Pembunuhan di Pejeng Jalani Rekonstruksi 15 Adegan

Polres Gianyar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap I Wayan Sedehana yang terjadi di Subak Dalem Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Tampaksiring. Rekonstruksi berlangsung pada Selasa (10/12/2025) sekitar pukul 11.35 WITA di Lapangan Apel Polres Gianyar.

GIANYAR, KABARBALI.ID – Polres Gianyar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Subak Dalem Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.

Rekontruksi digelar Selasa (10/12/2025) sekitar pukul 11.35 WITA di Lapangan Apel Polres Gianyar.

Rekonstruksi digelar di Lapangan Apel Polres Gianyar dan menghadirkan tiga tersangka yang terlibat dalam peristiwa tragis pada Jumat, 24 Oktober 2025 tersebut. Korban dalam kasus ini adalah I Wayan Sedehana.

Tiga tersangka, masing-masing NA alias Arik, M.F alias Fais, dan S.F alias Sandy, memperagakan 15 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sejak awal hingga akhir peristiwa. Seluruh adegan diperagakan tanpa keberatan dari para tersangka.

Rekonstruksi juga dihadiri Kasi Pidum Kejari Gianyar, Kasat Reskrim Polres Gianyar, para jaksa penuntut umum, penyidik, penasihat hukum korban, serta keluarga korban yang mengikuti proses hingga selesai.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah, mengatakan rekonstruksi dilakukan sebagai upaya memperjelas peran para tersangka sekaligus mencocokkan keterangan dengan hasil penyidikan di lapangan.

“Rekonstruksi ini kami laksanakan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing tersangka. Dengan 15 adegan yang diperagakan, kami memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil penyidikan. Proses ini penting sebagai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen Polres Gianyar untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Dengan selesainya rekonstruksi, berkas perkara diharapkan segera rampung sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap berikutnya.(Tut/Kab).

kabar Lainnya