Tim Jalak Nusa Tangkap Pegawai Dispar Klungkung, Saat Hendak Ambil Narkoba di Kawasan Wisata

Tim Patroli Jalak Nusa berhasil tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jungutbatu, Nusa Penida, Selasa (16/12/2025).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – memerangi peredaran narkotika di kawasan Kepulauan Nusa Penida, Polsek Nusa Penida langsung berikan bukti. Sehari setelah diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Jungutbatu, Nusa Penida, Selasa (16/12/2025).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I Kadek S alias Bonjo (45), warga Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, yang diketahui merupakan pegawai di Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung.

Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, tepat saat terduga mengambil barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat personel dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Baru sehari diresmikan, Tim Patroli Jalak Nusa langsung menunjukkan kinerja nyata di lapangan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Nusa Penida,” tegas AKP Ketut Kesuma Jaya, Rabu (17/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Jalak Nusa yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta, S.H., bersama personel melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan terduga di lokasi kejadian.

Dalam proses pemeriksaan yang disaksikan Kelian Banjar dan warga setempat, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut memiliki berat ±1,25 gram bruto dan 1,01 gram netto, dan disembunyikan dalam bungkusan menyerupai kemasan bola bulutangkis.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Nusa Penida dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Berdasarkan informasi pelaku menyasar wisatawan yang berlibur di kawasan Dream Beach dan sekitarnya, tempat ia bekerja sebagai petugas pariwisata. Selain itu pelaku juga sempat ada kasus pengancaman dengan senjata api namun kasusnya tidak berlanjut.

Polsek Nusa Penida kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah kepulauan. (Sta/Kab).

kabar Lainnya