Tingkat Kasasi, Hukuman Eks Bendahara Desa Tusan Diperberat – Mantan Perbekel Sudah P21

Tersangka kaur keuangan desa, I Gede Krisna Saputra saat digiring petugas kejari Klungkung, untuk dilakukan penahanan, Rabu (12/6/2024) lalu.

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung untuk menegakkan keadilan dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, akhirnya membuahkan hasil. Setelah melalui proses banding hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA), vonis terhadap mantan Bendahara Desa Tusan, I Gede Krisna Saputra, resmi diperberat dari 1 tahun menjadi 1 tahun 4 bulan penjara.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan Tahun Anggaran 2020–2021, yang diduga merugikan keuangan negara. Dalam tahap awal, jaksa menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan.

Namun, pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar, Krisna hanya divonis 1 tahun penjara. Merasa vonis terlalu ringan, jaksa kemudian menempuh upaya kasasi.

“Putusan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan. Karena itu kami ajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman,” kata kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka, didampingi Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, Senin (16/6/2025).

Setelah menerima putusan kasasi, Kejari Klungkung langsung mengeksekusi terpidana pada Jumat, 13 Juni 2025. I Gede Krisna Saputra kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klungkung.

“Eksekusinya berjalan lancar. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di tingkat desa. Kami ingin memastikan bahwa dana publik digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Modus: Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Dana

Berdasarkan hasil penyidikan, Krisna terbukti memalsukan dokumen pertanggungjawaban dan menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyimpangan ini terungkap setelah dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes Tusan tahun 2020–2021.

Mantan Perbekel Juga Terseret, Berkas Sudah Diterima Kejari

Tak hanya bendahara, kasus ini juga menyeret mantan Perbekel Desa Tusan, Dewa Gede Putra Bali, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Klungkung. Saat ini, berkas perkara sudah P21 dan sedang dalam proses penelitian di Kejari Klungkung.

“Berkas sudah kami terima dan sedang diteliti untuk memastikan seluruh unsur pidananya terpenuhi,”tandasnya. (Sta/Kab).

kabar Lainnya