

BADUNG – KABARBALI.ID, – Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam menjaga kelestarian budaya dan lingkungan melalui penguatan regulasi pariwisata. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Kanwil Imigrasi di Nusa Dua, Senin (24/11).
Giri Prasta mengatakan seluruh kebijakan pariwisata Bali diarahkan untuk menciptakan sektor pariwisata yang berkelanjutan, berkualitas, dan bermartabat.
“Semua itu dalam rangka menjaga keberlangsungan pariwisata serta membangun pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat,” ujarnya.
Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian serius adalah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang berlaku sejak 14 Februari 2024. Meski berjalan hampir dua tahun, tingkat kepatuhan pembayaran masih rendah.
“Masih banyak kendala yang ditemui. Hingga akhir Tahun 2024, hanya 32 persen wisatawan asing yang membayar PWA,” kata Giri Prasta.
Untuk mengejar kepatuhan, Pemprov Bali merevisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025. Dalam aturan baru ini, pelaku usaha pariwisata mulai dilibatkan dalam proses pemungutan dengan imbal jasa sebesar 3 persen.
Pemprov Bali juga mengusulkan integrasi sistem pembayaran Love Bali dengan sistem nasional All Indonesia. Tujuannya agar mekanisme pembayaran lebih simpel, terpantau, dan bisa langsung terkoneksi dengan sistem imigrasi.
“Kami ingin integrasi dengan kantor imigrasi di bandara agar pungutan ini bisa maksimal,” tegasnya.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan maskapai penerbangan. Dari 37 maskapai direct flight ke Bali, baru 5 maskapai yang mau mensosialisasikan program PWA kepada penumpang.
Asisten Deputi Koordinasi Kerjasama Kelembagaan, Keimigrasian, dan Permasyarakatan Kemenko Polhukam, Herdaus, menyampaikan bahwa rakor ini menjadi momentum memperkuat peran imigrasi dalam mendukung pariwisata dan investasi yang berkelanjutan.
Ia berharap pertemuan ini menghasilkan rekomendasi yang bisa menjawab berbagai tantangan kepariwisataan serta meningkatkan kolaborasi lintas lembaga. (Sta/Kab).