DENPASAR, kabarbali.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas sengketa akses Pura Belong Batu Nunggul di gedung DPRD Bali berlangsung dramatis, Rabu (7/1/2026). Suasana memuncak hingga berujung pada pengusiran perwakilan PT Jimbaran Hijau dari ruang rapat oleh pimpinan dan anggota dewan.
Pengusiran ini dipicu oleh sikap kaku pihak perusahaan yang enggan menandatangani surat kesepakatan untuk memberikan akses bebas bagi warga pengempon pura dalam menjalankan kegiatan keagamaan dan renovasi.
Duduk Perkara: Warga Mengaku Dihalangi
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa RDP ini digelar menyusul laporan warga Desa Adat Jimbaran. Meski sebelumnya telah dilakukan sidak dan pemasangan Pol PP Line, warga mengaku tetap dihalang-halangi saat hendak bersembahyang. Bahkan, garis pembatas yang dipasang Satpol PP diduga dilepas secara sepihak oleh perusahaan.
“Terlepas dari kepentingan komersil atau kepentingan apa pun, tanah-tanah milik pura tidak boleh dihilangkan. Titik!” tegas Supartha dengan nada tinggi di hadapan forum.
PT Jimbaran Hijau Klaim Taat Aturan
Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, berupaya membela diri. Ia menyatakan perusahaan telah mengikuti seluruh tahapan legalitas sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga mengklaim perusahaan sangat menghormati filosofi Tri Hita Karana.
“Perusahaan menghormati eksistensi pura-pura tersebut sebagai bagian dari wewidangan suci Desa Adat Jimbaran. Kami tidak pernah menghalangi warga untuk sembahyang,” dalih Ignatius.
Momen Pengusiran: “Keluar dari Ruangan Ini!”
Ketegangan pecah saat Pansus menyodorkan draf kesepakatan tertulis agar warga diberi akses renovasi dan ibadah. Pihak PT Jimbaran Hijau menolak menandatangani dengan alasan harus berkonsultasi dengan pemilik perusahaan (owner).
Sontak, ruang rapat bergemuruh oleh teriakan warga adat yang hadir. Anggota dewan pun meradang. I Wayan Luwir Wiarta, Sekretaris Komisi II DPRD Badung yang hadir mengawal warga, langsung berdiri dan menunjuk ke arah perwakilan perusahaan.
“Jika tidak bisa mengambil keputusan, keluar dari ruangan ini! Keluar!” teriak Luwir sambil melangkah mendekati kursi pihak perusahaan.
Senada dengan itu, Anggota Pansus Oka Antara menegaskan Bali tidak butuh investor yang tidak memahami budaya lokal. “Yang bertentangan dengan kultur orang Bali kita usir saja dari Bali,” tegasnya.
Dasar Hukum Perlindungan Pura
Di sisi lain, I Wayan Tagel Winarta mengingatkan bahwa hak beribadah dilindungi oleh konstitusi, yakni Pasal 18b ayat 1 dan Pasal 28 I ayat 3 UUD 1945, serta UU Pokok Agraria. Menurutnya, keputusan pemerintah harus dijalankan meski tanpa tanda tangan perusahaan karena sifatnya yang imperatif (memaksa).
Pantauan di lokasi, pihak PT Jimbaran Hijau akhirnya meninggalkan ruangan rapat tanpa memberikan pernyataan tambahan kepada awak media. (Wik-Kab).