TPA Overload, Klungkung Beralih ke TPST Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan revitalisasi sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis teknologi ramah lingkungan. Langkah ini ditempuh sebagai solusi atas kondisi TPA dengan sistem open dumping yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (LHP) Kabupaten Klungkung, I Nyoman Sidang, menjelaskan revitalisasi dilakukan secara bertahap. TPA Jungutbatu direvitalisasi menjadi TPST Jungutbatu pada tahun 2024, disusul TPA Biaung yang direvitalisasi menjadi TPST Biaung pada tahun 2025.

“Revitalisasi TPA dilakukan karena kondisi open dumping sudah over load. TPST Jungutbatu bahkan sudah mulai beroperasi sejak September 2025,” ujar Nyoman Sidang, Selasa (6/1/2026).

Ia menambahkan, TPA Sente saat ini difungsikan khusus untuk pemrosesan sampah residu yang dikirim dari TPS3R desa serta TOSS Center. Pengiriman sampah residu dilakukan secara rutin setiap hari Rabu dan Sabtu sejak Januari 2024.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pembenahan pengelolaan TPA. Pada November 2024, KLHK menerbitkan SE pembenahan TPA dengan sistem controlled landfill, yang kemudian diperkuat dengan SE pengelolaan TPA open dumping pada Mei 2025.
Dengan adanya regulasi tersebut, TPA Sente menjadi salah satu TPA di Indonesia yang mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian LHK.

Sejak November 2025, Pemkab Klungkung mulai melakukan persiapan pengelolaan TPA Sente menuju sistem controlled landfill.
“Seluruh TPA open dumping di Klungkung direncanakan beralih ke controlled landfill.

Namun, keterbatasan tanah urug, terutama di wilayah kepulauan Nusa Penida, menjadi kendala. Saat ini, penerapan controlled landfill baru bisa dilakukan di TPA Sente,” jelasnya.
Sementara itu, penutupan sampah residu di TPA Jungutbatu dilakukan dengan memanfaatkan tanah dari bekas tumpukan sampah serta bahan kompos organik hasil pengolahan di TPST Jungutbatu.

Saat ini, proses penutupan sampah residu di TPA Sente tengah berlangsung menggunakan tanah urug dengan teknik terasering. Setelah rampung, kawasan tersebut direncanakan dialihfungsikan menjadi kawasan hijau.

Dari sisi anggaran, pembenahan pengelolaan TPA Sente masih terbatas pada pengadaan tanah urug yang dialokasikan melalui APBD Perubahan Kabupaten Klungkung Tahun 2025 sebesar Rp199.911.000.

Sebagai langkah antisipasi agar lokasi tidak kembali dijadikan TPA liar, Pemkab Klungkung akan memasang spanduk larangan pembuangan sampah serta menggencarkan koordinasi dengan pemerintah desa dan desa adat.

“Kami mengajak masyarakat mengelola sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau memanfaatkan layanan TPS3R yang tersedia di desa,” pungkas Nyoman Sidang. (Sta-Kab).

kabar Lainnya