TPA Suwung Tutup Total 1 Agustus, Gubernur Koster Minta Badung ‘Jengah’ Kelola Sampah di Sumber

Gubernur Koster beri peringatan keras: TPA Suwung tutup total 1 Agustus 2026! Perbekel dan Lurah di Badung diminta ‘Jengah’ kelola sampah berbasis sumber.

BADUNG, KABARBALI.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan peringatan keras kepada seluruh perangkat desa, kelurahan, hingga bendesa adat di Kabupaten Badung untuk segera melakukan aksi nyata dalam penanganan sampah. Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang akan menutup total TPA Suwung per 1 Agustus 2026.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Jumat (6/3/2026), Koster menegaskan bahwa tenggat waktu ini tidak bisa ditawar lagi.

Gubernur Koster menyoroti adanya ketimpangan dalam menjaga kesucian alam Bali. Menurutnya, selama ini masyarakat sangat disiplin dalam upacara penyucian secara niskala, namun abai terhadap kebersihan secara sekala (fisik).

“Penyucian niskala tak ada yang tertinggal, tapi secara sekala kurang perhatian sehingga danau, laut, dan lingkungan kotor. Saya mikir, ini alam Bali sudah mulai protes. Niskala jalan baik, sekala tidak jalan, akhirnya oleng dan alam marah,” tegas Koster di hadapan ratusan Perbekel dan Bendesa Adat se-Badung.

Deadline TPA Suwung: April 2026 Hanya Residu

Berdasarkan hasil kunjungan Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq, status penanganan sampah di TPA Suwung kini bahkan telah naik ke tahap penyidikan akibat pencemaran lingkungan yang parah.

Mulai April 2026, TPA Suwung dilarang menerima sampah organik. Fasilitas tersebut hanya akan menerima sampah anorganik atau residu sebelum akhirnya ditutup total pada 1 Agustus 2026.

“Sampah organik harus selesai di sumber, mulai dari tingkat rumah tangga atau desa. Kunci utamanya adalah disiplin memilah,” imbuh Gubernur asal Sembiran tersebut.

“Harus jengah, intinya adalah niat dan kemauan. Kalau desa-desa itu bisa, kenapa yang lain tidak? Kalau bisa, buat yang lebih bagus,” cetusnya.

Merespons arahan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyatakan kesiapannya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam pemilahan sampah. Menurutnya, persoalan TPA Suwung adalah ancaman nyata yang harus dihadapi dengan kolaborasi semua lini, termasuk sektor pariwisata seperti hotel dan restoran.

“Karena per April 2026 TPA Suwung hanya menerima residu, langkah pertama yang mutlak dilakukan adalah mendisiplinkan masyarakat untuk memilah. Persoalan ini tidak main-main karena sudah masuk ranah hukum (penyidikan),” pungkas Adi Arnawa. (Rls-Kab).

kabar Lainnya