Tudingan Berita Tak Sesuai Fakta, Perumda Sanjayaning Singasana Polisikan Media Online ‘Elang Bali’ ke Polres Tabanan

Plt Direktur Utama Perumda Sanjayaning Singasana, I Nyoman Hari Sujana, SE, M.Si, saat melaporkan salah satu media online atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan merugikan, Rabu (25/3/2026). foto/kominfotabanan

TABANAN, KABARBALI.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan media online Elang Bali ke Mapolres Tabanan. Laporan ini dipicu oleh pemberitaan yang dinilai menyimpang dari fakta dan mencemarkan nama baik perusahaan plat merah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Sanjayaning Singasana, I Nyoman Hari Sujana, SE, M.Si, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.40 WITA. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor: SPM/94.a/III/2026/SPKT/Res Tbn.

Tudingan Tanpa Klarifikasi

Hari Sujana menyatakan keberatan mendalam atas artikel berjudul “Dugaan Keterlibatan I Komang Gede Sanjaya dalam Pengelolaan SPPG MBG di Tabanan, Tunggakan ke Perusda Jadi Sorotan”. Ia menegaskan bahwa pihak media tersebut tidak melakukan proses klarifikasi maupun konfirmasi kepada manajemen Perumda sebelum memublikasikan berita.

Salah satu poin krusial yang dibantah adalah narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan baku yang disebut-sebut membuat keuangan perusahaan tertekan.

“Keuangan Perumda dalam kondisi baik dan sehat, sehingga tidak benar jika disebut mengalami tekanan keuangan,” tegas Hari Sujana usai menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim.

Ancam Kredibilitas Bisnis Tak hanya soal angka, Hari Sujana juga meluruskan isu pengunduran diri mantan Direktur Utama yang diberitakan akibat beban operasional. Ia menilai narasi tersebut sengaja digiring untuk merusak citra perusahaan di mata publik dan rekan bisnis.

Dampak dari pemberitaan tersebut menurutnya sangat fatal karena berpotensi membuat mitra bisnis atau pihak ketiga ragu untuk melanjutkan kerja sama dengan Perumda. “Akibat berita ini, pihak ketiga berpotensi beralih dan memutus kerja sama, yang jelas mempengaruhi kinerja perusahaan,” tambahnya.

Langkah Kepolisian

Pihak penyidik Polres Tabanan mengonfirmasi telah menerima pengaduan masyarakat tersebut. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman awal dan telah menerbitkan tanda terima laporan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Manajemen Perumda Sanjayaning Singasana berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial agar tetap berpijak pada kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. (Kab).

kabar Lainnya