Turis Kanada Dilecehkan di Villa, Pemuda Asal Papua Ditangkap Polisi di Nusa Penida

Turis Kanada Dilecehkan di Villa, Pemuda Asal Papua Ditangkap Polisi di Nusa Penida

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Citra pariwisata Nusa Penida kembali tercoreng akibat ulah seorang pemuda berinisial BKW (22) asal Sorong, Papua Barat, yang diduga melakukan pelecehan terhadap turis asal Kanada. Korban diketahui berinisial CEC (27), seorang perempuan yang tengah berlibur di Nusa Penida.

Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (12/9/2025) di Jalan Raya Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan, setelah sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Penangkapan berlangsung singkat tanpa perlawanan, sebelum pelaku digelandang ke Polsubsektor Lembongan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Nusa Penida untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Fery Saputra bersama personel Polsubsektor Lembongan.

“Pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan,” jelas AKP Kesuma Jaya, Sabtu (13/9/2025).

Pelaku diketahui sebagai pemandu diving di wilayah Nusa Penida.

Korban Kenalan dengan Pelaku, lalu…

Iptu Putu Fery Saputra menerangkan peristiwa bermula pada Jumat (5/9/2025). Saat itu korban berkunjung ke vila temannya (saksi) di Nusa Penida dan berkenalan dengan pelaku. Sekitar pukul 02.00 Wita, pelaku menawarkan diri untuk mengantar korban pulang. Namun bukannya menuju lokasi tujuan, korban justru dibawa ke sebuah vila di Desa Sakti, Nusa Penida.

Di tempat itulah pelaku melakukan tindakan pelecehan yang membuat korban merasa tidak nyaman.

“Keesokan harinya korban kembali ke rumah temannya dan menceritakan kejadian tersebut. Karena masih syok dan trauma, korban baru melaporkan peristiwa itu pada Jumat (12/9/2025),” ungkap Iptu Fery.

Proses Hukum

Polisi langsung mengamankan pelaku serta melakukan visum terhadap korban di RS Gema Santi Nusa Penida sebagai alat bukti. Untuk memperkuat penyelidikan, visum ulang juga akan dilakukan setelah kasus resmi ditarik ke Satreskrim Polres Klungkung.

Pelaku dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.

“Hari ini kasusnya sudah ditarik ke Satreskrim Polres Klungkung bersama tersangka dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Fery.

Citra Pariwisata Tercoreng

Kasus ini menjadi sorotan karena kembali mencoreng citra pariwisata Nusa Penida yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata dunia. Aparat berharap proses hukum berjalan cepat dan memberi efek jera, sekaligus menjaga kepercayaan wisatawan terhadap keamanan pariwisata Bali, khususnya di Nusa Penida. (Sta/Kab).

kabar Lainnya