DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 atau naik 7,04 persen dibandingkan UMP Tahun 2025. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Bali 2026 untuk sektor pariwisata juga ditetapkan sebesar Rp3.267.693,00 per bulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1011/03-M/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMP dan UMSP Bali Tahun 2026 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta kebijakan nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali.
Proses penetapan dilakukan melalui Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025. Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi/Pakar, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, secara mufakat merekomendasikan kenaikan upah tersebut.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menyepakati UMSP Bali Tahun 2026 bidang pariwisata, khususnya pada sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum dengan turunan Hotel Bintang sesuai KBLI 2020 Huruf I, dengan besaran Rp3.267.693,00 per bulan.
Rekomendasi ini diajukan kepada Gubernur Bali dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi perusahaan.
Apresiasi Gubernur Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota Dewan Pengupahan Provinsi Bali atas kinerja dan komitmen mereka dalam menyelesaikan tugas tepat waktu.
“Saya mengapresiasi Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang telah bekerja secara profesional, konstruktif, dan dinamis, sehingga penetapan UMP dan UMSP dapat diselesaikan sebelum batas waktu nasional pada 24 Desember 2025,” ujar Gubernur Koster.
Ia menegaskan, penetapan ini mencerminkan semangat kebersamaan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Bali.
Penguatan Implementasi di Lapangan
Gubernur Koster juga mengarahkan agar ke depan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah, Akademisi, Organisasi Pengusaha, serta Serikat Pekerja terus diperkuat, terutama dalam aspek pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan pelaksanaan UMP dan UMSP di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan kebijakan pengupahan berjalan efektif, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan dunia usaha di Bali. (Sta/Kab).