BADUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat komitmennya dalam meringankan beban masyarakat melalui program insentif tertib administrasi kependudukan. Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menyerahkan langsung penghargaan dan akta kematian kepada keluarga almarhum I Putu Deni Rahady di Banjar Tiying Tutul, Desa Pererenan, Rabu (25/3/2026).
Program ini merupakan implementasi nyata dari misi “Sapta Kriya Adi Cipta” yang bertujuan mendorong kesadaran warga dalam melaporkan peristiwa kependudukan secara cepat dan akurat.
Wabup Bagus Alit menjelaskan bahwa besaran insentif atau reward yang diberikan kepada ahli waris sangat bergantung pada kecepatan pelaporan kematian ke Disdukcapil Badung.
Adapun skema pemberian insentif tersebut adalah:
• Lapor 1-7 hari kerja: Mendapat insentif Rp 10 juta.
• Lapor 8-15 hari kerja: Mendapat insentif Rp 7,5 juta.
• Lapor 16-30 hari kerja: Mendapat insentif Rp 5 juta.
“Dana ini langsung ditransfer melalui Bank BPD Bali ke rekening ahli waris. Kami harapkan bantuan ini dapat meringankan beban keluarga, terutama saat melaksanakan upacara ngaben,” ujar Bagus Alit didampingi Plt. Kadisdukcapil Putu Suryawati.
Bagus Alit yang hadir atas nama pribadi dan pemerintah juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas berpulangnya almarhum yang diketahui bertugas di RSD Mangusada. Ia menyebut, biaya upacara ngaben tingkat madya di Bali rata-rata mencapai Rp 20 juta.
Dengan adanya reward maksimal sebesar Rp 10 juta ditambah dukungan patus (iuran) dari krama banjar, beban finansial keluarga di masa duka diharapkan dapat teratasi dengan baik.
“Kehadiran kami bukan sekadar urusan administrasi, tapi wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang sedang berduka,” tegasnya.
Penyerahan sertifikat dan akta tersebut turut disaksikan oleh Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana, serta jajaran BPD Desa Pererenan. (Gus-Kab).