

BADUNG, KABARBALI.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan dukungannya terhadap rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Otonomi Daerah/Otda).
Menurutnya, revisi harus memperhatikan karakteristik, potensi, dan sumber daya setiap daerah, agar kebijakan otonomi bisa berjalan lebih adil dan efektif.
Hal itu disampaikan Koster saat memaparkan pandangannya dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah, di The Sakala Resort Bali, Kabupaten Badung, Kamis (6/11/2025).
“Semangat penyeragaman dalam UU saat ini terlalu tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda. Tak mungkin diseragamkan untuk situasi yang berbeda,” ujar Koster.
Koster mencontohkan Bali sebagai provinsi yang mengandalkan sektor pariwisata dan budaya, bukan sumber daya alam seperti tambang atau kelapa sawit. Karena itu, menurutnya, sistem alokasi dana pusat yang hanya berpihak pada daerah penghasil SDA perlu diubah.
“Yang punya sumber tambang otomatis mendapat dana bagi hasil, sedangkan Bali hanya mendapat DAU dan DAK. Bahkan tahun ini dana transfer ke daerah dikurangi Rp1,7 triliun,” ungkapnya.
Selain soal pendanaan, Koster juga menyoroti lemahnya peran pemerintah provinsi dalam koordinasi pembangunan antar kabupaten/kota.
“Penekanan otonomi sekarang lebih banyak di kabupaten/kota. Kewenangan provinsi harus diperkuat agar bisa mengkoordinasikan dan menyelaraskan pembangunan secara efektif,” jelasnya.
Di Bali, konsep pembangunan yang ia terapkan adalah “1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola.”
“Kabupaten/kota tidak boleh jalan sendiri tanpa koordinasi dengan provinsi. Kalau dibiarkan, tatanan Bali bisa rusak dan compang-camping,” tegasnya.
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto mengapresiasi masukan Koster yang dianggap sejalan dengan semangat harmonisasi kewenangan pusat dan daerah.
“Masukan dari Gubernur Koster akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya.
Senada, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Akmal Malik, menilai pandangan Koster sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A.
“Masukan Gubernur Bali ini penting karena menekankan regulasi yang berbasis kekhususan dan keragaman daerah,” kata Akmal.
Sebagai penutup, Koster menawarkan diri untuk ikut membantu penyusunan revisi UU tersebut.
“Saya siap menjadi anggota tim dan gratis. Ini tanggung jawab kita sebagai kepala daerah untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik,” pungkasnya. (Rls/Kab).