DENPASAR, KABARBALI.ID – Satreskrim Polresta Denpasar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dam Tukad Badung, tepatnya di depan Toko SMS Stationary & Printing, Denpasar Barat.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tertanggal 4 Januari 2026.
Korban Anak 11 Tahun
Korban diketahui berinisial NKSW alias S (11), seorang pelajar. Sementara pelapor adalah NNK (41), ibu rumah tangga.
Terlapor berinisial NKI, yang hingga kini belum dimintai keterangan oleh penyidik.
Peristiwa kekerasan terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 08.30 Wita.
Kronologis Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, awalnya korban diantar oleh ayah kandungnya untuk mengikuti pertandingan silat. Namun dalam perjalanan menuju lokasi, ayah korban justru mengarah ke Jalan Dam Tukad Badung sambil menelepon seseorang dengan suara berbisik.
Setibanya di depan Toko SMS Stationary & Printing, ayah korban menghentikan sepeda motor dan turun ke pinggir jalan seolah menunggu seseorang.
Tak lama kemudian, terlapor NKI datang menggunakan sepeda motor bersama dua orang perempuan.
Terlapor kemudian mengeluarkan telepon genggam dan meminta rekannya merekam kejadian. Korban sempat meminta kepada ayahnya untuk pergi dari lokasi, namun tidak mendapat respons.
Situasi kemudian memanas. Terlapor dilaporkan marah-marah, turun dari motor, lalu menjambak rambut korban, memukul kepala, serta meremas mulut korban hingga menyebabkan luka pada pipi kiri. Korban sempat berusaha melepaskan diri karena merasakan sakit.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mendorong kepala korban, memukulkan uang ke wajah korban, serta menampar pipi kiri korban satu kali. Korban juga dipaksa meminta maaf sambil diancam tidak akan diantar ke pertandingan.
Ayah korban akhirnya menyuruh korban meminta maaf kepada terlapor. Setelah itu, pelaku pergi dan korban tetap diantar mengikuti pertandingan oleh ayahnya.
Langkah Penanganan Polisi
Kasi Humas Polresta Denpasar IPTU I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain:
– Melaksanakan visum et repertum di RS Bhayangkara
– Memeriksa pelapor
– Memeriksa korban
– Memeriksa saksi, termasuk sepupu korban
– Mengamankan dan menganalisis rekaman CCTV
– Memeriksa pelatih silat korban
“Saat ini penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus tersebut,” jelasnya, Selasa (13/1/2026).
Pasal yang Disangkakan
Atas peristiwa tersebut, terlapor disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Polresta Denpasar menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak-hak anak. (Naf-Kab).