
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Polsek Nusa Penida, Klungkung secara resmi menahan seorang pria 36 tahun berinisial IPEM, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan.
Tersangka yang merupakan warga lokal itu, ditahan pada Senin (21/7/2025) sore, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/09/VII/Res.1.6./2025/Reskrim, yang dikeluarkan oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida.
Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, S.H menjelaskan tersangka IPEM diduga melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
“Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita, di Warung Lalapan Cak Sugi, Banjar Pegadungan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida,” Jelasnya.
Yang mana video rekaman cctv juga tersebar di media sosial.
IPEM datang dalam keadaan emosi, diduga karena sebelumnya ia tidak dilayani top up saldo oleh korban.
Tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba melayangkan tamparan ke wajah Hendra Setiawan, mencekik, dan memukulnya secara brutal.
Kini, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berkomitmen memberikan rasa keadilan dan keamanan kepada masyarakat. Proses penyidikan akan kami kawal hingga tuntas secara profesional,” pungkasnya. (Sta/Kab).