Vonis Kasus Pembunuhan di Gianyar, Dua Terdakwa Dihukum 15 Tahun – Satu Bebas

Vonis Kasus Pembunuhan di Gianyar, Dua Terdakwa Dihukum 15 Tahun, Satu Dibebaskan

GIANYAR, KABARBALI.ID – Sidang vonis kasus pembunuhan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (25/9/2025). Dalam putusan yang dibacakan, dua terdakwa divonis masing-masing 15 tahun penjara, sementara satu terdakwa lainnya diputus bebas.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan, S.H., bersama hakim anggota Dewi Santini, S.H., M.H., dan I Made Wiguna, S.H., M.H. Putusan tersebut dibacakan untuk perkara Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin dan Nomor 88/Pid.B/2025/PN Gin.

Dua Terdakwa Dihukum 15 Tahun

Dua terdakwa, yakni I Komang Indrajita (27) alias Mang Indra dan I Made Tole Yuliarta (29) alias Tole, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan.

“Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan.

Hakim menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara, lebih tinggi dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 13 tahun. “Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, dilakukan dengan cara yang sangat sadis, sempat melarikan diri, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” imbuhnya.

Terdakwa Ketiga Divonis Bebas

Sementara terdakwa ketiga, I Putu Sudarsana (24), dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari seluruh dakwaan. Majelis hakim menilai Sudarsana tidak terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak melakukan pemukulan maupun penusukan terhadap korban. Bahkan saksi menyebut terdakwa berusaha melerai pertengkaran dan menghalangi pelaku saat mengejar korban,” jelas Hakim Adicandra.

Dengan pertimbangan itu, majelis hakim menyatakan tidak ada unsur kesengajaan pada diri Sudarsana untuk menghilangkan nyawa korban. Padahal sebelumnya, JPU menuntut Sudarsana dengan hukuman 10 tahun penjara.

Keluarga dan kerabat korban hadir di persidangan vonis

Suasana Haru di Ruang Sidang

Persidangan berlangsung penuh haru dan disaksikan keluarga korban. Vonis 15 tahun terhadap dua terdakwa utama mendapat perhatian serius.

Keluarga korban sempat emosi saat terdakwa dihadirkan dalam persidangan, sementara ibu korban berkali-kali pingsan dan lemas selama persidangan berlangsung.

Kasus pembunuhan yang terjadi di Blahbatuh ini sempat menggemparkan masyarakat Gianyar karena dinilai dilakukan secara sadis. Putusan pengadilan ini menutup rangkaian panjang persidangan, meski pihak jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan. (Kri/Kab).

kabar Lainnya