Vonis Pembunuhan Blahbatuh, Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Satu Terdakwa

Vonis PN Gianyar: Dua Terdakwa Dihukum 15 Tahun, Satu Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar, yang terjadi Januari silam.

Dalam sidang putusan, Kamis (25/9/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada dua terdakwa, sementara satu terdakwa lainnya dibebaskan dari segala tuntutan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan kedua terdakwa yang divonis 15 tahun penjara adalah I Made Tole Yuliarta alias Tole dan I Komang Indrajita alias Mang Indra.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gianyar yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara,” jelasnya.

“Majelis Hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Tole dan Mang Indra. Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Atas putusan tersebut, kami masih menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa ketiga, I Putu Sudarsana alias Sudar, yang dituntut 10 tahun penjara oleh JPU, justru dibebaskan majelis hakim melalui putusan Nomor 87/Pid.B/2025/PN Gin.

Hakim menilai Sudar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

“Terhadap putusan bebas Sudar, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi. Hal ini sudah dituangkan dalam Akta Permintaan Kasasi Nomor 7/Akta Pid.B/2025/PN Gin,” tegas Nyoman Triarta.

Kasus ini bermula dari insiden senggolan sepeda motor yang berujung percekcokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat tusukan gunting yang dilakukan secara bergantian oleh para terdakwa. (Kri/Kab).

kabar Lainnya