Wabup Tjok Surya Terima Audensi Forum Perbekel dan BPD, Persoalan Sampah Mencuat 

Wabup Tjok Surya Terima Audensi Forum Perbekel dan BPD, di Ruang Rapat SMK PGRI Klungkung

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –  Forum Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Klungkung melakukan audiensi dengan wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra.

Dalam audiensi yang digelar di Ruang Rapat SMK PGRI Klungkung,Perbekel Desa Selisihan selaku Ketua Forum Perbekel Kabupaten Klungkung Nengah Sucitra mewakili para Perbekel menyampaikan bahwa Desa di Kabupaten Klungkung kesulitan dalam membuang sampah residu.

“Kami benar-benar kesulitan dalam hal masalah sampah,apalagi masalah residu, di desa sudah dipilah dan sisanya adalah sampah residu tapi belum jelas regulasinya bagaimana,” kata Sucitra, Selasa (11/3/2025).

Sementara Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Klungkung I Wayan Arsa menyampaikan kesiapannya dalam mendukung program Pemerintah agar visi misi yang sudah dicanangkan yakni, “menuju Klungkung Mahotama”dapat terwujud.

“Program pemerintahan sekarang tentu kami sangat mendukung dari bawah dan siap mewujudkan menuju Klungkung Mahotama, untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Klungkung,”katanya.

Menanggapi hal itu, Wabup Tjok Surya mengatakan untuk permasalah sampah saat ini sedang proses perakitan alat untuk nantinya menangani residu sampah.

“Mohon bersabar dulu, saat ini sedang proses perakitan apalagi terkendala hari libur bulan puasa dan idul fitri serta Nyepi, sehingga proses sedikit lambat tapi yakin 100 hari kerja kami bersama pak bupati kami segera tuntaskan, masalah sampah di Klungkung,” terangnya.

Dijelaskan, skema teknologi penanganan sampah dan penanganan sampah berbasis sumber akan dimaksimalkan lagi apalagi Klungkung Sudah memiliki perda sampah. Yakni  Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Di dalamnya memuat aturan waktu pembuangan sampah hingga sanksi bagi pelanggar.

Pembuangan sampah khusus plastik wajib dilakukan pada Senin dan Jumat, sedangkan hari lainnya adalah sampah organik. Warga yang tidak menaati itu akan dikenakan sanksi denda.

Dan gayung bersambut, Pemerintah Provinsi Bali juga mewajibkan penggunaan tumbler untuk pegawai, siswa, dan seluruh instansi di Bali mulai 3 Februari 2025 untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025.

“BahkanBapak Gubernur meminta penggunaan tumbler sampai ke tingkat desa dan adat, agar penggunaan plastik sekali pakai benar-benar diminimalisir,” ungkapnya.

Tjok Surya juga diajak mengajak  pimpinan di Desa rajin turun untuk mengetahui hal-hal urgensitas yang perlu dilakukan, kerja cerdas, dan lakukan dengan ikhlas serta tingkatkan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Kecamatan dan Desa. (Ad/Kab).

kabar Lainnya