DENPASAR, KABARBALI.ID – Petani Batur, I Kadek Sugiantara (37), menyampaikan dampak serius kehadiran PT Tanaya Pesona Batur (PT TPB) dalam sidang pemeriksaan saksi fakta gugatan petani Batur terhadap Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan di PTUN Jakarta, Rabu (14/1). Sidang digelar secara hybrid di PTUN Jakarta dan PTUN Denpasar.
Sugiantara, anggota Kelompok Tani Sari Merta, menegaskan lahan yang kini menjadi konsesi PT TPB merupakan tanah kelahirannya. Ari-arinya dikubur di sana, sebagaimana tradisi umat Hindu Bali, yang secara spiritual menyatukan manusia dengan tanah leluhurnya.
“Jika kami dipaksa meninggalkan tanah ini, itu sama artinya memisahkan kami dari bagian tubuh kami sendiri,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyebut keberadaan pelinggih suci di setiap lahan pertanian yang terancam hilang jika proyek perusahaan berjalan. Selain itu, lahan tersebut menjadi satu-satunya sumber penghidupan petani, sementara janji lapangan kerja dinilai tidak realistis karena keterbatasan pendidikan warga.
Sugiantara meragukan komitmen perusahaan karena petani tidak dilibatkan secara bermakna sejak awal. Bahkan, petani yang menolak proyek disebut kerap berhadapan dengan aparat, hingga salah satu penggugat, Ni Semiasih, sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menyoroti ancaman terhadap warisan geologi bebatuan Rejeng dan kawasan Geopark Batur, termasuk kesakralan Danau Batur yang dijaga melalui ritual Karya Agung Danu Kerthi.
“Sejak perusahaan hadir, konflik sosial muncul di tengah masyarakat yang sebelumnya hidup rukun,” ujarnya.
Sugiantara berharap majelis hakim mencabut izin PT TPB dan mengabulkan gugatan petani. Usai sidang, para petani menggelar persembahyangan bersama di Pura Kertha Santi Buana PTUN Denpasar.
“Kami memohon keselamatan dan agar perjuangan ini berhasil,” kata I Wayan Banyak, salah satu penggugat. (Naf-Kab).