kabarbali.id Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) turut mengimbau kepada warga untuk waspada akan kerawanan prosedur saat proses coklit, apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sebagai berikut:
– Petugas Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung.
– Petugas Pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.
-Petugas Pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu.
– Petugas Pantarlih mencoret data Pemilih yang memenuhi syarat.
– Petugas Pantarlih tidak mencoret data Pemilih yang tidak memenuhi syarat
– Petugas Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas Pemilihan
– Petugas Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat.
– Petugas Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit.
– Petugas Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap 1 KK setelah coklit.
– Petugas Pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.
Setelah proses coklit, warga dapat melakukan pengecekan status data Pemilih masing-masing. Cara pengecekan data Pemilih dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Cek DPT oleh KPU dengan menggunakan NIK sesuai KTP. (kab/pilkada).