Waspada Narasi Provokatif! Gubernur Koster Tekankan Deteksi Dini Jelang Hari Raya Besar di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster pimpin Rakor Penanganan Konflik Sosial jelang Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 H

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat memetakan potensi kerawanan sosial menjelang dua hari besar keagamaan yang jatuh dalam waktu berdekatan. Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan pentingnya sinergi lintas sektor menyusul pelaksanaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 yang bertepatan dengan momen malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hal tersebut ditegaskan Koster saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Konflik Sosial bertajuk ‘Mitigasi Potensi Konflik Sosial Menjelang Hari Raya Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri 1447 Hijriah’ di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).

“Mengantisipasi potensi kerawanan tersebut, Pemprov Bali bersama Forkopimda, Kanwil Kemenag, dan FKUB telah menerbitkan seruan bersama. Ini adalah komitmen untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan agar kedua hari suci ini berlangsung khidmat,” ujar Koster di hadapan jajaran pimpinan daerah.

Waspadai Narasi Provokatif di Media Sosial

Koster menjelaskan bahwa meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas keagamaan di momen ini memerlukan pengelolaan yang matang guna menghindari gesekan sosial. Selain aktivitas fisik, Gubernur asal Desa Sembiran ini juga menyoroti ancaman di dunia maya.

“Kita perlu mewaspadai berbagai dinamika sosial seperti kemungkinan munculnya narasi provokatif di media sosial, kurangnya pemahaman ketentuan Nyepi oleh pendatang maupun wisatawan asing, serta potensi gangguan kamtibmas,” imbuhnya.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran TNI, Polri, hingga perangkat desa adat untuk mengoptimalkan peran deteksi dini. Pendekatan dialogis dan persuasif menjadi harga mati dalam menyelesaikan setiap persoalan yang muncul di akar rumput.

Kebebasan Beragama dan Kearifan Lokal

Dalam arahannya, Koster menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga negara. Namun, di Bali, pelaksanaan hak tersebut harus tetap beriringan dengan kearifan lokal yang ada.

“Kebebasan beragama adalah hak konstitusional, namun pelaksanaannya memerlukan pendekatan yang bijaksana, dialogis, serta memperhatikan kearifan lokal,” ungkap Koster secara reverentif.

Rakor ini turut menghadirkan narasumber strategis, di antaranya Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kemenag RI, serta Kabag Ops Binda Bali. Sinergi ini diharapkan mampu memastikan Bali tetap menjadi barometer kerukunan umat beragama di Indonesia selama periode krusial ini. (Rls-Kab).

kabar Lainnya