WFH Denpasar, Absensi Wajib Dirumah – Disanksi Jika Tidak Angkat Telepon

Pemkot Denpasar berlakukan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 10 April 2026

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kota Denpasar secara resmi akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, yang dimulai pada 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat guna mendorong efisiensi energi dan anggaran daerah.

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menegaskan bahwa meskipun sistem kerja berubah, standar pelayanan kepada masyarakat tidak boleh menurun. Pengaturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Pemkot Denpasar telah menyiapkan sistem pengawasan digital yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan ini. Pegawai wajib melakukan absensi tepat di titik lokasi kediaman yang telah terdaftar melalui sistem by name by address.

“Pegawai tidak diperbolehkan absen di luar titik yang terdaftar. Selain kehadiran digital, responsivitas menjadi poin utama. Jika dalam rentang 5 hingga 15 menit pegawai tidak merespons komunikasi atasan, akan diberikan sanksi berjenjang,” tegas Sekda Eddy Mulya, Rabu (8/4).

Sanksi tersebut dimulai dari teguran lisan hingga evaluasi kinerja atau sanksi administrasi berat jika pelanggaran dilakukan berulang kali.

Layanan Vital Tetap WFO 100 Persen

Guna memastikan denyut nadi pelayanan publik tetap berjalan normal, Sekda Eddy Mulya menyebutkan sejumlah sektor vital dilarang WFH dan tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Sektor tersebut meliputi:

Kesehatan: RSUD Wangaya dan seluruh Puskesmas.

Keamanan & Darurat: BPBD, Pemadam Kebakaran, dan Satpol PP.

Pelayanan Dasar: Disdukcapil, Perizinan, Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK).

Pendidikan: Mulai dari tingkat PAUD hingga SMP.

Keuangan: Layanan pajak dan retribusi di Bapenda.

Selain itu, seluruh pejabat eselon II, eselon III, Camat, Lurah, hingga Perbekel tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa untuk memimpin koordinasi wilayah.

Misi Efisiensi Energi dan Operasional

Kebijakan WFH ini juga merupakan strategi Pemkot Denpasar untuk menekan pengeluaran operasional. Hasil penghematan dari penggunaan listrik (AC/lampu), kendaraan dinas, serta biaya konsumsi rapat tatap muka akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat. (Irw-Kab).

kabar Lainnya