Jembrana, kabarbali.id – Dua hari setelah pembayaran denda dan uang pengganti senilai Rp3,8 miliar lebih untuk dua kasus korupsi, mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, Jumat (5/7/2024) akhirnya bebas.
Ketua DPC PDIP Jembrana, Made Kembang Hartawan menunjukkan nostalgia dengan foto lama bersama Winasa sebelumnya. Bahkan, dalam unggahannya di akun Intagramnya @ kembanghartawan_official, menyebut ;
“hari ini, Sang profesor dan salah satu Guru Politik saya Bapak Gede Winasa Bisa Bebas dari Lapas. Dulu diisukan bahwa Saya adalah aktor yang memenjarakan Pak Gede Winasa, sejatinya saya tidak ada niat dan perbuatan demikian, saya berani sumpah 7 keturunan, justru saat beliau di Lapas saya sering jenguk beliau baik waktu saya sebagai Wabup dan setelah sebagai wabup,” katanya dalam unggahan itu.
Kembang menyatakan masih memiliki kenangan yang tersimpan, bersama Pak Winasa Dulu sekitar Tahun 2000an saat ajak berjuang dan foto-foto saya jenguk ke Lapas.”Selamat berkumpul kembali bersama keluarga Pak De, rahayu,” ujarnya.
Sementara, saat keluar dari pintu Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Negara, simpatisan yang didominasi kader PDI Perjuangan memadati Rutan Negara guna menyambut kebebasan mantan Bupati Jembrana dua periode (2000-2010).
Bahkan ada yang meneriakkan paket I Made Kembang Hartawan-I Gede Ngurah Patriana Krisna (Kembang-Ipat).
Kembang Hartawan merupakan Ketua DPC PDIP Jembrana sekaligus mantan Wakil Bupati Jembrana. Sementara Ipat adalah anak sulung Winasa yang saat ini menjabat Wakil Bupati (Wabup) Jembrana.
Ipat juga hadir dan duduk di tengah-tengah simpatisan dan kader PDIP Jembrana.
Ipat menjelaskan sudah melakukan koordinasi dengan Rutan Negara. Dan sambutan dari simpatisan menurutnya adalah dukungan moral untuk ayahnya yang akirnya keluar rutan.
Bahkan, simpatisan juga mendatangi rumahnya di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo.
“Penyambutan ini murni sebagai bentuk dukungan kepada mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa atas jasanya selama memimpin Jembrana,” ujarnya. (kab).