Wisatawan Prancis Apes! 2 Motor Honda Scoopy Raib di Vila Umalas, Satu Pelaku Asal Sumba Diciduk – 2 Kabur

Polsek Kuta Utara ringkus pria asal Sumba yang gasak 2 motor Honda Scoopy milik wisatawan di Vila Umalas

BADUNG, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara berhasil membongkar aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar wisatawan di kawasan elit Umalas, Kerobokan Kelod, Badung. Seorang pelaku berinisial UBN asal Sumba diringkus, sementara dua rekannya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari seorang wisatawan asal Prancis berinisial KCAM. Korban kehilangan dua unit motor sekaligus saat menginap di sebuah vila di Jalan Umalas, Jumat (30/1/2026).

Manfaatkan Motor Tak Dikunci Stang

Aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 03.05 Wita ini tergolong nekat. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang memarkir dua unit Honda Scoopy di halaman vila dalam kondisi stang tidak terkunci.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Annas Yoga Wicaksana langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV,” ujar Kompol Agus Pasek, Minggu (8/3/2026).

Melalui analisis rekaman kamera pengawas di sepanjang Jalan Umalas, polisi mengidentifikasi tiga pria mencurigakan. Setelah penyelidikan intensif, UBN berhasil dilacak dan diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.

Modus Dorong Motor Bergantian

Kepada penyidik, UBN mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksinya bersama dua rekannya berinisial A dan A (kini DPO) dengan cara mendorong motor hasil curian tersebut secara bergantian dari lokasi kejadian.

“Rencananya, motor hasil curian tersebut tidak untuk dijual, melainkan digunakan sendiri sebagai sarana transportasi sehari-hari,” imbuh Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah Honda Scoopy bernomor polisi DK 3844 FL dan DK 4852 FCX. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp31 juta.

Meski mengaku baru pertama kali beraksi, UBN kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Utara. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Gus-Kab).

kabar Lainnya