
KABARBALI.ID, DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, Reza Masomi (43), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (7/8/2025), setelah terbukti mencuri satu unit televisi di sebuah penginapan kawasan Kuta, Badung, Bali.
Dalam persidangan yang digelar di ruang Sari PN Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Saraswati dari Kejaksaan Negeri Badung menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Masomi dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penahanan,” ujar Jaksa Saraswati di hadapan majelis hakim.
TV Hotel Dilepas dan Dibawa Masuk Koper
Tindak pidana pencurian yang dilakukan Reza terjadi di Suardana Inn, Jalan Buni Sari Nomor 14A, Kuta, tempat ia menginap sejak 9 hingga 14 Mei 2025.
Usai melakukan check-out pada 14 Mei pukul 11.00 Wita, Reza diketahui mencopot TV merk Changhong warna hitam beserta remote yang terpasang di dinding kamar nomor 210 dan memasukkannya ke dalam koper miliknya.
Tanpa menggunakan alat bantu, Reza hanya menggunakan tangan untuk melepaskan perangkat elektronik tersebut. Setelah membawa kabur barang curian, ia kemudian pindah menginap di Cempaka 2 Accommodation, Jalan Popies II, Kuta, tepatnya di kamar nomor 10.
Aksi pencurian tersebut membuat pemilik penginapan, I Made Aron Suardana, mengalami kerugian senilai Rp 3 juta. Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, hingga akhirnya Reza Masomi berhasil diamankan pada 19 Mei 2025.
Dalam persidangan, terdakwa yang disebut lahir di Iran itu mengaku khilaf dan memohon agar dibebaskan dari tuntutan hukum. Ia menyampaikan harapannya untuk diampuni agar dapat kembali ke negaranya.
Majelis hakim belum memutuskan perkara dan akan melanjutkan proses persidangan pada agenda selanjutnya. (Naf/Kab).