GIANYAR, KABARBALI.ID – Surga wisata Bali kembali dinodai oleh aktivitas sindikat narkoba internasional.
Tim gabungan BNN RI bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil membongkar laboratorium rahasia (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis Mephedrone atau yang populer disebut ‘party drug’ di sebuah vila mewah di kawasan Blahbatuh, Gianyar.
Operasi senyap yang dilakukan pada Jumat (5/3/2026) malam hingga Sabtu dini hari ini berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia perempuan berinisial NT alias KK (29) dan ST (24).
Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi panjang sejak awal tahun 2026.
Modus Rapi: Pindah-Pindah Vila dan Nama Palsu
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa sindikat ini bekerja dengan sangat profesional dan rapi. Mereka menggunakan strategi “pecah tempat” untuk menyamarkan jejak dari pantauan petugas.
“Pelaku menggunakan modus menyewa beberapa vila. Ada yang hanya digunakan sebagai alamat pengiriman alat lab dari marketplace, dan ada yang khusus untuk tempat produksi,” ujar Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Sementara Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan, menyatakan awalnya, pelaku berinisial KS (DPO) menyewa vila di Uluwatu untuk menerima peralatan.
Setelah itu, pelaku NT masuk menggunakan identitas palsu untuk mengambil alih operasional. Untuk tempat tinggal, sang ‘koki’ (NT) menyewa homestay berbeda agar tidak terdeteksi saat sedang memasak narkoba di Vila Lavana De’Bale Marcapada, Gianyar.
“N tinggal di daerah Sukawati, dan ke TKP hanya produksi saja dari jam 12 malam sampai jam 4 pagi lalu balik ke tempatnya menggunakan mobil yang juga kami jadikan barang bukti,” jelasnya.
Aktivitas ilegal ini dilakukan pada jam-jam rawan, yakni pukul 23.00 WITA hingga 04.00 WITA.
Bahan baku atau prekursornya diketahui dipasok sebagian dari Tiongkok.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan:
– Mephedrone Padat & Cair: Total bruto 7,8 kilogram.
– Bahan Baku (Prekursor): 2,6 kg padatan dan 219,7 liter cairan kimia berbahaya.
– Peralatan Lab: Magnetic stirrer, timbangan digital, hingga masker respirator.
“Tim lab sudah melakukan uji cepat dan hasilnya positif mengandung narkotika golongan I jenis Mephedrone. Ini adalah designer drug yang efek halusinogennya sangat kuat dan mematikan,” tegasnya.
Tak hanya produksinya yang rapi, aliran dananya pun terselubung. Tersangka NT mendapat upah puluhan juta rupiah dari KS melalui mekanisme layering di money changer untuk memutus jejak perbankan.
KS mengirimkan uang dalam mata uang Rubel ke pemilik money changer, yang kemudian dikonversi menjadi Rupiah untuk diserahkan ke kurir NT.
Keberhasilan operasi ini diklaim telah menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari jeratan narkoba. Kini, NT dan ST harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum terberat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancamannya mulai dari pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati,” pungkasnya. (Kri-Kab).