KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Rangkaian proses legislasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memasuki babak akhir.
Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam Rapat Paripurna II di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Jumat (6/3/2026).
Bupati menyatakan bahwa kesepakatan yang dicapai hari ini merupakan langkah krusial dalam mengoptimalisasi sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan secara mandiri.
Dorong Investasi dan Usaha Berdaya Saing
Dalam pidatonya, Bupati Made Satria menekankan bahwa perubahan aturan pajak dan retribusi ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Gumi Serombotan. Fokus utamanya adalah mendorong pertumbuhan industri serta sektor usaha agar lebih berdaya saing tinggi.
“Langkah ini bertujuan untuk mendukung kemudahan investasi serta mendorong pertumbuhan industri dan usaha yang berdaya saing berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan,” ungkap Bupati Satria.
Sinergi Eksekutif-Legislatif Demi Klungkung Mahottama
Bupati juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kemitraan yang terjalin erat antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Ranperda ini. Menurutnya, sinergi ini adalah kunci untuk mencari solusi cepat terhadap setiap hambatan dalam memenuhi harapan masyarakat.
Kesepakatan ini dipandang sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Klungkung yang lebih besar.
“Semoga apa yang menjadi kesepakatan dan komitmen kita hari ini dapat membawa keberhasilan pembangunan guna mewujudkan Klungkung Mahottama—Maju, Harmonis, Tentram, dan Makmur,” tutupnya.
Dengan berakhirnya penyampaian pendapat akhir ini, regulasi baru mengenai pajak dan retribusi daerah di Klungkung siap melangkah ke tahap pengundangan dan pencatatan dalam Lembaran Daerah untuk segera diimplementasikan. (Sta-Kab).