22 UMKM di Luar Taman Budaya Bali Terjaring Sidak karena Gunakan Plastik Sekali Pakai

KABARBALI.ID, DENPASAR — Sebanyak 22 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di luar kawasan Taman Budaya Provinsi Bali terjaring inspeksi mendadak (sidak) lantaran kedapatan masih menggunakan plastik sekali pakai (PSP) seperti tas kresek dan pipet plastik.

Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Bali, serta komunitas lingkungan, ikut terlibat dalam sidak yang digelar Selasa (8/7/2025).

Langkah penertiban ini dilakukan setelah petugas melihat sejumlah pengunjung Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVII membawa kantong plastik dari arah UMKM Banjar Kedaton menuju area acara. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan yang turut melibatkan TNI dan Polri langsung turun ke lapangan, membagi diri menjadi tiga tim untuk menyasar dua titik lokasi, yakni kawasan UMKM Banjar Kedaton dan UMKM di lingkungan Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar.

Dari hasil sidak, terjaring 22 pelaku UMKM yang melanggar, dengan rincian 18 usaha di kawasan Banjar Kedaton dan 4 usaha di kawasan ISI Bali. Barang bukti yang disita berupa tas kresek dan pipet plastik, yang sebagian besar ditemukan di lapak UMKM kuliner, pedagang busana, sepatu, dan perhiasan.

“Selain penertiban, kami juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan plastik sekali pakai sesuai ketentuan yang berlaku di Bali,” kata Kepala Dinas KLH Provinsi Bali, I Made Rentin.

Para pelaku usaha yang terjaring sidak diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menyediakan PSP dan berkomitmen beralih ke produk ramah lingkungan. Penindakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tak segan menjatuhkan sanksi lebih tegas bila pelanggaran terulang.

“Kalau masih kedapatan melanggar, kami akan rekomendasikan agar pelaku usaha tersebut tidak diikutsertakan lagi. Usaha di Bali harus taat pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Bali juga kembali mengingatkan seluruh pedagang untuk mematuhi regulasi pengelolaan sampah yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. (Kri/Kab).

kabar Lainnya