Gianyar, kabarbali.id – Pertama ada di Gianyar kuliner berlokasi di lokasi Eks Hardys dikelola Pemkab Gianyar dan kedua Pasar Senggol yang dikelola Desa Adat Gianyar yang kini berlokasi di areal Gor Kebo Iwa.
Untuk yang di Gor Kebo Iwa ada perintah untuk mengosongkan, dengan tengat waktu 31 Juli 2024.
Hal itu memicu Prajuru Adat Gianyar, lengkap didampingi Pecalang adat mendatangi Penjabat Bupati Gianyar, Dewa Tagel Wirasa di Kantor Bupati Gianyar, Kamis (18/7/2024).
Bendesa Adat Gianyar, Anak Agung Gde Mayun usai menemui Pt. Bupati mengatakan dalam pertemuan itu, batas waktu pengosongan areal Kebo Iwa dianulir hingga ditemukan solusi.
Menurutnya semua aspirasi yang disampaikan oleh prajuru diterima dan dijanjikan akan disikapi segera.
” Bapak Pj Bupati menerima semua harapan yang kami sampaikan, karena keberadaan Pasar Senggol yang dikelola Desa Adat Gianyar ini memiliki histori yang panjang bersama Pemkab Gianyar,” ungkapnya.
Dijelaskan terkait surat dari Pemkab Gianyar yang ditujukan ke Desa Adat Gianyar ini, berisikan pemberitahuan pemberhentian kerjasama pengelolaan pasar senggol.
“Keberadaan pasar senggol lama yang menampung 300 pedagang kuliner dan non kuliner ini terancam tidak memiliki tempat alias tutup,” terangnya.
Disebutkan, pihaknya akan tetap menempati pasar senggol di areal Kebo Iwa hingga ditemukan solusi, terutamanya mengenai penentuan lokasi.
Dari historinya, sebut Agung Mayun, pasar senggol ini berlokasi di areal Pasar Gianyar. Karena itu mereka menilai lebih tepat dikembalikan ke Pasar Gianyar.
“Untuk penentuan lokasi ini, kami harap pihak Pemkab Gianyar selalu berkoordinasi dengan Desa Adat Gianyar sebagai pengelola,” harapnya. (art/kab).