Tinggi, Kasus KDRT di Gianyar, Baru Terungkap 22 Kasus

Kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kepada organisasi perempuan di Gianyar, di pendopo dinas  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar, Selasa (16/7/2024). (foto : pemkab Gianyar).

Gianyar – kabarbali. id – Angka kasus kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Gianyar tercatat tinggi. Bahkan hingga Juni 2024 sudah ada 22 kasus. Yang masuk dalam data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Gianyar.

Plt. Sekretaris Dinas P3AP2KB I Wayan Darmadi menjelaskan fenomena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan fenomena gunung es. “Data jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang berhasil diungkap. Fakta yang tampak di permukaan hanya sebagian kecil dari kenyataan yang sebenarnya,”

“Faktornya klasik, seperti anggapan bahwa kekerasan yang dialami perempuan karena kesalahan perempuan itu sendiri, adanya anggapan bahwa kekerasan yang terjadi adalah aib yang justru harus ditutupi dari dunia luar,” ungkap Darmadi dalam sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kepada organisasi perempuan di Gianyar, di pendopo dinas setempat, Selasa (16/7/2024).

Laporan Minim

Darmadi mengakui, para korban kekerasan takut untuk melaporkan kekerasan yang dialami. Karena adanya  ancaman yang diterimanya menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga banyak yang tidak terungkap ke permukaan.

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Gianyar yang sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Tahun 2023 sebanyak 49 kasus dengan jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 19 orang. Di tahun 2024 sampai bulan Juni sebanyak 22 kasus berhasil diungkap,” jelasnya.

Diharapkan, para pemerhati perempuan dan anak, termasuk prajuru adat di tingkat terbawah yang langsung berhadapan dengan masyarakat bisa melek dan mau ikut andil dalam masalah seperti ini.

“Jangan sampai prajuru adat tutup mata jika ada kasus seperti ini, karena akan berimplikasi terhadap hukum,” pungkasnya. (art/kab).

kabar Lainnya