KABARBALI.ID – KLUNGKUNG – Perkara kasus korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menaikkan status tersangka menjadi terdakwa, I Kadek Sudarmawa perkara dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana pada BUMDesa Kerta Laba Desa Dawan Kaler tahun 2014 s/d tahun 2020.
Sudarmawa selalu komisaris pada BumDesa yang juga perbekel Desa Dawan, Kaler ditahan pada Senin (9/12/2024), Dilimpahkan ke pengadilan Tipokor Denpasar dan statusnya naik menjadi terdakwa.
Dalam prosesnya, ternyata warga yang ikut menggunakan dana dengan mudah beramai-ramai mengembalikan dana. Dengan angka beragam dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka didampingi para kasi mengungkapkan pengendalian dana itu untuk mengurangi beban kerugian yang diakibatkan terdakwa yang memberikan keleluasaan peminjaman dana tanpa agunan dan peminjamnya dilingkaran keluarga terdakwa.
“Ada 12 orang yang sudah mengembalikan, dengan total dana Rp 277.623.000,- dan masih ada yang rencana akan mengembalikan,” jelasnya.
Lapatawe mengungkapkan, I Kadek Sudarmawa, S.H. selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler ex officio Kepala Desa Dawan Kaler secara melawan hukum melakukan pengelolaan BUMDes Kerta Laba, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.
“Terdakwa memerintahkan Unit Simpan Pinjam (UED) untuk merealisasi kredit atas nama tersangka, istri, anak dan kerabat terdekat, membuat pelelangan fiktif,” ungkapnya.
Imbasnya, atas perbuatan tersangka I Kadek Sudarmawa,S.H, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.726.764.000,- (satu miliar tujuh ratus dua puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. (Sta/kab).