
KABARBALI.ID, BANGLI – Jajaran Polres Bangli berhasil mengungkap kasus pencurian dengan motif yang tak biasa. Seorang pria berinisial Tjok Gede DP (49), asal Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, diringkus polisi setelah terbukti melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda, masing-masing empat di Bangli dan dua di Klungkung.
Kasus ini diungkap dalam pers rilis Polres Bangli, Senin (26/5/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra. Ia menyebut motif pelaku tergolong unik dan belum pernah ditemui dalam kasus-kasus sebelumnya.
“Motifnya agak sedikit unik, berbeda dibandingkan kasus-kasus yang pernah kami tangani,” ungkap AKBP Gede Putra kepada awak media.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi pencurian karena mendapat petunjuk dari dukun yang disebut sebagai tempatnya berobat. Ia percaya bahwa mencuri adalah syarat spiritual agar bisa memiliki keturunan.
“Tersangka mengaku mendapat petunjuk dari tempat berobatnya, bahwa jika ingin punya anak harus melakukan tindakan pencurian,” beber Kapolres.
Tjok Gede DP ditangkap pada Kamis (22/5/2025) pukul 11.00 Wita di wilayah Gianyar, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Juli 2024 di sebuah warung milik Dewa Ayu Sri Ekantini, yang berlokasi di LC Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Bangli.
Dalam kejadian tersebut, pelaku berpura-pura menanyakan harga layang-layang, lalu mencuri tas berisi uang tunai yang diletakkan di meja kasir. Dari informasi korban dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polres Bangli berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi lain, termasuk di sebuah showroom sepeda motor di wilayah Klungkung.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku cukup beragam, meliputi ; Satu unit sepeda motor, Uang tunai, Satu unit telepon genggam, Perhiasan emas imitasi, 20 buah BPKB dan 18 lembar STNK sepeda motor, Serta sejumlah barang bukti lainnya.
BPKB dan STNK tersebut diketahui digondol pelaku saat mencuri uang di showroom sepeda motor tersebut.
Kapolres menambahkan, sebagian hasil pencurian digunakan pelaku untuk berfoya-foya, sementara sisanya diserahkan kepada seseorang di Lombok yang disebut sebagai pemberi petunjuk aksi mistik itu.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai pemberi petunjuk di Lombok,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 362 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang pencurian dan percobaan pencurian yang dilakukan secara berulang. (Obi/Kab).