
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, resmi melantik dan mengambil sumpah 1.629 Pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung, menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang digelar di GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung, Selasa (1/7/2025).
Pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi kalangan pegawai kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung yang akhirnya diangkat sebagai PPPK per 1 Juli 2025, dengan kontrak awal selama satu tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Satria menegaskan para pegawai yang telah dilantik diharapkan mampu bekerja lebih optimal dan menunjukkan kinerja terbaik demi mendukung program-program pemerintah daerah lima tahun ke depan.
“Kami di Klungkung berani mengambil langkah memberikan tunjangan berdasarkan kinerja dari PPPK ini, itu bedanya dengan daerah lain,” ujar Satria, yang disambut sorak antusias para pegawai yang dilantik.
Bupati Satria menjelaskan, pemerintah daerah akan secara bertahap memaksimalkan penghasilan PPPK, baik melalui gaji pokok yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dialokasikan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait peserta seleksi PPPK yang belum berhasil lolos pada gelombang kedua, Bupati Satria mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah cepat. Dari lebih dari 1.000 peserta gelombang kedua, sekitar 900 orang dinyatakan belum lulus. Mayoritas peserta yang belum berhasil lolos berasal dari tenaga sopir dan petugas kebersihan.
“Kami sudah minta BKPSDM untuk segera berkoordinasi ke pusat, dalam hal ini BKN, agar ada solusi terbaik bagi mereka yang belum lulus. Ini sedang kami perjuangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, Ida Bagus Wirawan, merinci formasi PPPK Klungkung. Dari total usulan awal sebanyak 1.634 orang, beberapa mengalami perubahan karena berbagai sebab.
Formasi PPPK yang dilantik terdiri dari: Tenaga Teknis: 1534 orang, Tenaga Kesehatan: 56 orang, Tenaga Guru: 44 orang
Namun, dari proses pemberkasan dan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Tahap I sejak 1 hingga 31 Januari 2025, terdapat dinamika.
“Dari data itu, pada saat pemberkasan usulan penetapan NI PPPK tahap I, terdapat satu orang yang mengundurkan diri. Pada tahap penerbitan Pertek NI PPPK oleh BKN, terdapat dua orang peserta yang meninggal dunia, satu orang mengundurkan diri, dan satu orang tidak memenuhi syarat. Sehingga jumlah Pertek NI PPPK yang diterbitkan BKN menjadi 1.629 orang,” jelas Ida Bagus Wirawan.
Pelantikan ini turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, serta jajaran unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Klungkung. (Sta/Kab).