
KABARBALI.ID, GIANYAR – Dugaan penculikan dua anak oleh kerabat sendiri menyeret hubungan keluarga di Gianyar ke meja hukum.
Dewa Putu Ardika, warga Tegal Tugu, melaporkan adik kandungnya ke kepolisian setelah diduga membawa kedua anaknya, DAM (7) dan DWS (6), dan menyerahkannya kepada mantan istrinya, MKNS, tanpa seizin dirinya selaku ayah kandung.
Peristiwa ini bermula saat kedua anak Ardika dilaporkan hilang, dan setelah ditelusuri, kuat dugaan bahwa mereka dibawa sang adik yang kini telah diangkat sebagai anak oleh keluarga pihak paman. Anak-anak tersebut kemudian ditemukan bersama MKNS di kawasan Jalan Antasura, Denpasar.
“Anak saya memang sudah kembali, tapi proses hukum tidak boleh berhenti. Siapa pun yang mengambil anak saya secara tidak sah harus diproses,” tegas Ardika saat dikonfirmasi pada Rabu (9/7/2025).
Ardika menyebut telah menunjuk pengacara Togar Situmorang sebagai kuasa hukum dan siap menempuh jalur hukum hingga tuntas. Ardika juga menyebutkan bahwa mantan istrinya sempat memintanya mencabut laporan, namun ia menolak.
“Saya sudah sewa pengacara. Dan saya percaya, semua orang harus diperlakukan sama di mata hukum,” ujarnya.
Ardika telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (7/4/2025) untuk memberikan keterangan tambahan. Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam, dari pukul 11.00 hingga 13.30 Wita.
Ia mengaku kecewa karena sudah tiga bulan sejak laporan dibuat, belum ada kepastian dari kepolisian. “Saya khawatir kejadian serupa terulang. Maka saya mohon agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya.
Kasus ini juga memicu ketegangan internal keluarga, karena pelaku yang dilaporkan merupakan adik kandung sendiri. Namun, Ardika menegaskan bahwa langkah ini bukan karena dendam pribadi, melainkan demi kepastian hukum atas hak asuh anak yang sah. (Tut/Kab).