Aksi Curanmor Pejeng Terbongkar, Polisi Temukan Bong di Kamar Kos

Salah satu pelaku saat dibekuk tertidur di pos kamling.

GIANYAR, KABARBALI.ID – Unit Reskrim Polsek Tampaksiring meringkus dua pelaku pencurian motor yang beraksi di Banjar Pedapdapan, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring.

Dua pelaku, Puja Yanto (18) dan Andi Yusup (33), ditangkap dalam pengejaran terpisah setelah mencuri Vespa Matic milik seorang mahasiswa, Selasa (2/12/2025).

Kapolsek Tampaksiring AKP Anak Agung Gede Alit Sudarma mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu motor korban, Dewa Gede Ambara Diputra (21), diparkir di bengkel dengan kondisi kunci masih tertinggal.

“Modus operandi pelaku ini memanfaatkan kelengahan korban. Kunci motor masih nyantol sehingga mudah dibawa kabur,” ujar Alit Sudarma, Kamis (5/12/2025).

Pemilik bengkel yang mendengar suara motor menyala langsung mengejar. Satu pelaku membawa Vespa, sementara pelaku lain menggunakan Honda CRF tanpa plat nomor.

Ditinggal di Kos, Polisi Temukan Bong dan Identitas Pelaku

Pengejaran berlangsung hingga ke sebuah rumah kos di Banjar Intaran. Panik dikejar warga, para pelaku meninggalkan motor curian dan motor operasional mereka, lalu kabur ke arah semak-semak.

Unit Reskrim Polsek Tampaksiring kemudian melakukan penggeledahan kamar kos yang dicurigai sebagai tempat singgah pelaku.

“Di kamar kos itu kami temukan tas berisi identitas Andi Yusup serta alat isap sabu lengkap dengan klip plastik bekas narkoba,” jelas Kapolsek.

Satu Ditangkap di Pura, Satu Ditemukan Tertidur di Pos Kamling

Tak lama setelah penyisiran, Puja Yanto ditemukan bersembunyi di area Pura Beji, Banjar Intaran. Ia ditangkap tanpa perlawanan.

Sementara itu, Andi Yusup—yang merupakan residivis curanmor di Lombok Barat—melarikan diri hingga ke wilayah Klungkung. Pada Rabu (3/12/2025) pagi, ia akhirnya ditemukan tertidur pulas di Pos Kamling Simpang Empat Jumpai.

“Pelaku kedua kami amankan saat sedang tidur di Pos Kamling. Ciri-cirinya sesuai dengan hasil pelacakan,” tegas AKP Alit Sudarma.

Keduanya mengaku mencuri motor untuk kebutuhan hidup dan membeli narkotika.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 40 juta. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Polsek juga berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Gianyar terkait temuan alat isap sabu. (Tut/Kab).

kabar Lainnya