

TABANAN, KABARBALI.ID – Pelarian terpidana kasus penipuan bernilai fantastis, Firman Handoko, akhirnya terhenti di Pulau Dewata.
Buronan yang telah buron selama kurang lebih 880 hari tersebut berhasil diringkus tim gabungan di salah satu rumah makan di kawasan Bedugul, Kabupaten Tabanan, Bali, Jumat (9/10/2026).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Penangkapan ini merupakan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 125 K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam putusan tersebut, Firman Handoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Atas perbuatannya yang merugikan korban hingga Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan.
Proses perburuan terpidana berlangsung dramatis dengan melintasi sejumlah kota di Pulau Jawa hingga menyeberang ke Bali. Operasi dimulai pada Rabu malam (7/10/2026), saat Tim AMC Kejagung bergerak dari Jakarta menuju Yogyakarta untuk melacak keberadaan terpidana.
Dari Yogyakarta, hasil pemantauan menunjukkan pergerakan terpidana bergeser ke Sidoarjo, lalu bergerak ke Banyuwangi, hingga menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Tim AMC yang melakukan pelacakan secara mobile terus menempel pergerakan target hingga akhirnya berkoordinasi dengan Tim Kejati Bali yang sudah bersiaga.
Istimewanya, terpidana ditangkap saat sedang menikmati momen liburan bersama anak dan istrinya.
“Pada saat diamankan, terpidana diketahui sedang melakukan perjalanan liburan bersama istri dan kedua anaknya. Proses pengamanan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa ada perlawanan,” ungkap Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali dalam siaran pers resminya, Jumat (9/10/2026).
Usai diamankan di Bedugul, terpidana bersama anak dan istrinya langsung digiring ke Kantor Kejati Bali di Denpasar dan tiba sekitar pukul 17.15 WITA. Kedatangan tim dan terpidana diterima langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Bali beserta jajaran pejabat Bidang Intelijen.
Selanjutnya, Kejati Bali menyerahkan terpidana kepada Kejaksaan Negeri (Kejeri) Denpasar selaku satuan kerja yang berwenang untuk mengeksekusi penahanan terpidana ke lembaga pemasyarakatan.
Kejati Bali menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang profesional dan tegas, serta memastikan tidak ada ruang bagi buronan untuk menghindar dari putusan hukum. (Riz-Kab).