DENPASAR, KABARBALI.ID – Dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Provinsi Bali, Gubernur Wayan Koster memaparkan tiga Raperda strategis yang dinilai berdampak langsung pada perlindungan adat, penguatan layanan publik, serta penataan ekonomi kreatif Bali.
“Tiga regulasi ini sangat penting untuk menjaga ruang adat, memperkuat layanan air bersih, dan meningkatkan daya saing ekonomi kreatif Bali,” ujar Koster.
Raperda ini disusun karena kuatnya tekanan aktivitas pariwisata dan pembatasan akses masyarakat di kawasan pesisir.
Koster menegaskan, “Pantai adalah ruang sakral. Kita harus melindunginya dari aktivitas yang mengganggu ritual dan akses publik.”
Regulasi ini memastikan pengelolaan pantai selaras nilai Sad Kerthi, termasuk menjaga ruang sakral, sosial, hingga ekonomi masyarakat.
BUMD baru ini akan fokus pada layanan air bersih dan pengelolaan air limbah. Modal dasar ditetapkan Rp 20 miliar, dengan modal disetor awal Rp 10 miliar. “Perumda ini bagian dari transformasi pengelolaan air yang modern dan terintegrasi, sekaligus memperkuat PAD,” ujar Koster.
Dinas Pariwisata akan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini mengikuti kebijakan nasional dan kebutuhan daerah untuk memperkuat ekraf sebagai pilar ekonomi baru.
Ketua Bapemperda DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya juga menyampaikan penyusunan Raperda Inisiatif Disabilitas yang memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Raperda ini perlu penguatan terutama pada aspek sanksi diskriminasi, karena harus benar-benar implementatif,” ujar Tama Tenaya.
Raperda ini memuat 93 pasal dalam 11 bab dan mengatur 17 ruang lingkup, mulai dari pendidikan, kesehatan, aksesibilitas, hingga adat dan keagamaan. (Rls/Kab).