
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan menerima dan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencabutan perda lama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal itu disampaikan dalam sidang paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).
Ketiga Ranperda yang dicabut adalah Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges (yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Nomor 13 Tahun 1996), Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Gede Artawan, S.Kom, menyampaikan sikap fraksi setelah mendengarkan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi.
“Fraksi Partai Gerindra dapat menerima dan menyetujui ketiga Ranperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan sebagai peraturan daerah, dan agar diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, Gerindra juga mengingatkan pemerintah agar pencabutan perda tidak mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Jangan sampai karena sudah digratiskan, pelayanan aparatur desa maupun perangkat daerah menjadi tidak baik, lambat, atau terkesan ogah-ogahan. Pelayanan prima tetap harus diberikan kepada masyarakat,” tegasnya. (Ad/Sta/Kab).