Fraksi Hanura DPRD Klungkung Dukung Pencabutan Tiga Ranperda, Diikuti Kualitas Layanan Publik

Anggota Fraksi Hanura, I Wayan Buda Parwata, SP

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Partai Hanura DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan menerima dan menyetujui pencabutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) lama yang dinilai sudah tidak relevan lagi. Sikap ini disampaikan dalam sidang paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).

Tiga perda yang dicabut meliputi Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.

Anggota Fraksi Hanura, I Wayan Buda Parwata, SP., yang membacakan pandangan akhir fraksinya mengatakan pencabutan tiga perda tersebut membebaskan masyarakat dari pungutan biaya administrasi kependudukan.

“Walaupun ada konsekuensi hilangnya sumber PAD, pelayanan administrasi kependudukan adalah kewajiban pemerintah daerah. Jadi sudah tepat jika beban biaya ini dihapuskan,” ujarnya.

Fraksi Hanura juga mencatat hasil pengawasan lapangan, di mana pencabutan perda justru diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pelayanan administrasi kependudukan kini lebih terbuka, transparan, dengan berbagai inovasi. Yang menonjol adalah program Pitra Bakti, di mana keluarga yang melaporkan kematian diberikan santunan Rp2 juta oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Setelah mencermati penjelasan Bupati, pemandangan umum fraksi, hasil pengawasan, serta jawaban Bupati atas pandangan fraksi, Hanura sepakat mendukung pencabutan perda. “Fraksi Hanura dapat menerima dan menyetujui pencabutan tiga perda untuk selanjutnya dievaluasi Gubernur Bali sebelum disahkan,” pungkas Buda. (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya