
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Fraksi Nasional Solidaritas DPRD Kabupaten Klungkung menyatakan menerima dan menyetujui pencabutan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai sudah usang dan tidak relevan lagi. Sikap fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di Gedung DPRD Klungkung, Senin (25/8/2025).
Ketiga ranperda yang dicabut meliputi Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges, Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati, serta Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa.
Sekretaris Fraksi I Wayan Mudayana, SH., MH menegaskan pencabutan perda harus merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Ke depan, pemerintah daerah juga perlu lebih memperhatikan jangka waktu penyusunan ranperda pencabutan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan regulasi terbaru,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan mendukung pencabutan ranperda ini diambil setelah fraksi mendengar jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi serta hasil rapat koordinasi. “Untuk tidak menghambat program pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, Fraksi Nasional Solidaritas menyetujui tiga ranperda ini untuk segera diajukan ke Gubernur Bali guna diverifikasi dan disahkan menjadi perda,” katanya. (Ad/Sta/Kab).