Gas Sulit, Cuan Bagi Pangkalan. Berminat Buka ? Berikut Biaya, Syarat, Penghasilan, dan Keuntungan Pangkalan Gas LPG 3kg

Pengecer LPG 3 Kg via Getty Images

KABARBALI.ID – Pangkalan gas merupakan sebuah peluang usaha yang menjanjikan. Ini karena permintaan masyarakat yang sangat tinggi, terbukti dengan ramainya masyarakat antri gas berjam-jam. Untuk memulainya, diperlukan pemahaman mendalam mengenai biaya, persyaratan, dan keuntungan yang diperoleh.

Biaya Izin Pangkalan Gas LPG

Izin pendirian pangkalan LPG 3 kg tidak dikenakan biaya, tetapi memerlukan rekomendasi dari pemerintah setempat.  Dalam distribusi LPG, agen berperan sebagai penyalur utama, sementara pangkalan bertindak sebagai sub-penyalur sebelum LPG sampai ke konsumen.

Proses distribusi dimulai dari Depot LPG ke Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), lalu ke agen resmi, hingga pada akhirnya ke pangkalan yang melayani pengecer atau langsung masyarakat.

Dari informasi resmi dari Pertamina, modal awal untuk menjadi agen LPG berkisar Rp100 juta. Anggaran ini digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya operasional, pengadaan mobil angkut, sewa tempat usaha, serta pembelian tabung gas.

 Potensi Penghasilan dan Keuntungan Pangkalan Gas LPG

Usaha milik salah satu responden milik Arpin yang telah berdiri sejak 2016, dengan memiliki modal awal sebesar Rp15 juta.

Pemilik pangkalan menghitung laba secara bulanan berdasarkan jumlah penjualan tabung LPG dengan kuota 800 tabung per bulan. Harga jual LPG 3 kg dari pangkalan ke konsumen ditetapkan Rp18.000/tabung, sedangkan harga beli dari agen Rp14.500/tabung. Dengan mendapatkan keuntungan per tabung sebesar Rp3.500.

Inilah rincian keuntungan bulanan yang diperoleh pangkalan gas LPG 3 kg milik Arpin.

Keuntungan ini dapat meningkat jika kuota LPG yang diterima lebih besar atau pangkalan dapat memperluas cakupan distribusinya. Namun, perlu diingat bahwa pendistribusian LPG 3 kg harus sesuai dengan regulasi, penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen akhir.

Syarat Menjadi Pangkalan Gas LPG

Jika Anda ingin mendaftarkan diri sebagai pangkalan gas LPG 3 kg, berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi.

  • KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
  • Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
  • Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.

Sebagai pangkalan resmi, diwajibkan memiliki papan pengenal yang menunjukkan statusnya sebagai mitra Pertamina. Selain itu, operasional pangkalan harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.

Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan pendistribusian lebih terarah, dapat mengurangi kelangkaan, serta dapat menjaga kestabilan harga di pasaran. Selain itu, pengecer yang beralih menjadi pangkalan resmi berperan dalam memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat. (Kri/Kab).

kabar Lainnya